TANGERANG – Pemerintah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang melakukan perekaman Kartu Penduduk Elektronik (KTP-el) kepada Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Bertempat di RT 04, RW 02, Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang melaksanakan kegiatan jemput bola untuk melakukan perekaman KTP-el bagi ODGJ, Selasa (6/3/2025).
Camat Pinang Syarifudin menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan setiap warga negara memiliki dokumen identitas resmi yang sah, tanpa diskriminasi.
“ODGJ juga memiliki hak yang sama untuk diakui secara hukum dan administrasi. Dengan memiliki KTP-el, mereka bisa lebih mudah mengakses layanan kesehatan, bantuan sosial, dan hak-hak dasar lainnya,” ujarnya.
Proses perekaman dilakukan secara langsung oleh petugas di rumah ODGJ yang bersangkutan. Diketahui, bahwa banyak dari mereka yang selama ini belum tercatat secara administratif sehingga sulit mendapatkan bantuan atau layanan publik.
“Pemerintah Kecamatan Pinang berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan secara berkala untuk mewujudkan inklusi sosial serta perlindungan hak-hak dasar bagi semua warga negara, tanpa kecuali,” tutup Syarifudin.
Tim Redaksi