Beranda Hukum Obat Covid-19 Naik 400 Persen, Kejati Minta Polda Banten Ungkap Dugaan Penimbunnya

Obat Covid-19 Naik 400 Persen, Kejati Minta Polda Banten Ungkap Dugaan Penimbunnya

Kajati Banten Asep Nana Mulyana didampingi oleh Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan Hebron saat menjawab pertanyaan wartawan. (Ade/Bantennews)

SERANG – Kejaksaan Tinggi Banten membenarkan telah menemukan kenaikan harga obat Covid-19 di Banten hingga 400 persen dari harga eceran tertinggi (HET). Hal itu sangat meresahkan masyarakat, terutama yang tengah menjalani isolasi mandiri dan melakukan terapi pemulihan dari Covid-19.

Kepada awak media, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Asep Nana Mulyana hasil pemantauan pihaknya di seluruh wilayah hukum kejaksaan tinggi di Banten harga obat menjadi mahal. “Bahkan sampai 400 persen di toko-toko obat maupun apotek,” kata Asep kepada wartawan, Jumat (9/7/2021) kemarin.

Obat yang kini melambung harganya antara lain Favipiravir, Remdesivir dan Oseltamivir. “Obat yang berkaitan dengan Covid-19 seperti obat virus, dan sedang dicari masyarakat,” ujar Asep.

Dengan fenome tersebut, Asep berharap Polda Banten turun tangan untuk menyelidiki dugaan permainan obat Covid-19 di Banten. Ia berharap tidak ada orang-orang yang memanfaatkan situasi dengan mengambil keuntungan atas kebutuhan masyarakat yang tinggi terhadap obet Covid-19.

Pemberitaan sebelumnya, masyarakat mengeluhkan kelangkaan obat antivirus merek Favipiravir, atau yang dikenal dengan nama Avigan. Padahal sebelumnya, obat tersebut tersedia di apotek-apotek di Banten.

Jika ada, harganya pun melambung tinggi dan tak mampu terjangkau masyarakat yang tengah menjalani isolasi mandiri di rumah akibat terpapar Covid-19.

Salah satu warga Kota Serang, Dwi mengatakan pengalamannya bahwa masyarakat yang tengah isolasi mandiri kesulitan mendapatkan obat-obatan.

“Favipiravir obat antivirus, yang biasa resep dokter untuk pasien Covid-19 isolasi mandiri di pasaran barangnya nggak ada. Kalo pun ada, harganya dari 200 ribu sampe 400 ribu. Bahkan ada yang jual Rp 750 ribu,” ujarnya, Kamis (8/7/2021). (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini