Beranda Uncategorized Nyoblos di Rumah Sakit, Jangan Lupa Bawa KTP dan Formulir A5

Nyoblos di Rumah Sakit, Jangan Lupa Bawa KTP dan Formulir A5

Ilustrasi - foto istimewa tempo.co

Kemenkes dan KPU telah menjamin pasien, keluarga, dan pegawai tetap bisa nyoblos saat Pemilihan Umum (Pemilu). Sebagai syarat, pemilih yang hendak nyoblos perlu menyiapkan KTP dan formulir A5.

“Untuk pasien yang dirawat di rumah sakit sesuai KTP maka bisa langsung nyoblos. Namun untuk pasien yang dirawat di rumah sakit berbeda dengan KTP asal, maka wajib membawa KTP dan formulir A5. Untuk pegawai rumah sakit harus membawa KTP dan A5 bagi yang asal dan tempat kerjanya berbeda,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Agus Hadian Rahim pada detikHealth, Senin (15/4/2019).

Agus mengatakan, rumah sakit sebelumnya akan melakukan pendataan jumlah pemilih terlebih dulu. Data ini kemudian dikirimkan pada KPU dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Pendataan menjamin semua pemilih di rumah sakit bisa memberikan suara sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil).

Terkait jam operasional Tempat Pemungutan Suara (TPS), Agus mengatakan bergantung pada kebijakan tiap rumah sakit. Pembukaan TPS di rumah sakit biasanya tidak jauh beda dengan yang terdapat di lingkungan umum. Pemungutan suara biasanya mulai berlangsung pukul 09.00 hingga selesai.

Agus yakin pemungutan suara di Pemilu 2019 bisa berjalan baik dan lancar seperti tahun 2014. Seluruh pemilih bisa nyoblos sesuai pilihannya sendiri tanpa paksaan. (Red)

Sumber : detik.com 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini