Beranda Hukum Nyaris Bobol, Kejati Selamatkan Duit Bank Banten Rp25 Miliar Lebih

Nyaris Bobol, Kejati Selamatkan Duit Bank Banten Rp25 Miliar Lebih

Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Banten Aluwi.

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali memulihkan keuangan Bank Pembangunan Daerah Banten (Bank Banten) akibat kredit macet dan asuransi bermasalah. Total duit Bank Banten yang diselamatkan Kejati Banten melalui upaya mediasi sebesar Rp.25.501.257.584.

Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Banten Aluwi menyampaikan bahwa Tim Jaksa Pengacara Negara kembali memulihkan keuangan Bank Banten melalui mediasi dengan pihak asuransi atas klaim asuransi sebesar Rp5.105.511.209.

“Jaksa Pengacara Negara juga berhasil melakukan penagihan dari kredit macet debitur komersil (Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja) sebesar Rp5.000.000.000 yang sudah masuk ke rekening Bank Banten pada hari Kamis, 11 November 2022,” ujar Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Banten Aluwi, Senin (14/11/2022).

Selain itu Jaksa Pengacara Negara juga telah melakukan penagihan kredit macet dari beberapa debitur kredit komersil baik Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja sebesar
Rp952.033.636. “Telah masuk ke rekening Bank Banten sejak tanggal 2 September 2022 hingga 20 Oktober 2022.”

Dengan demikian, lanjut Aluwi, total duit yang sudah berhasil dipulihkan Jaksa Pengacara Negara pada Asisten Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Banten sampai dengan tanggal 11 November 2022 sebesar Rp25.501.257.584.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini