Beranda Hukum Nyambi Jual Sabu, Tukang Parkir Diciduk Polres Serang

Nyambi Jual Sabu, Tukang Parkir Diciduk Polres Serang

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

SERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menangkap HA (35), seorang tukang parkir nekad nyambi berjualan sabu.

Tersangka HA warga Desa Songgom, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ditangkap di rumahnya saat sedang tiduran dalam kamar, Kamis (3/2/2022) malam.

Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti 8 paket sabu yang ditemukan dalam lemari pakaian serta 1 buah timbangan elektronik.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan terhadap tukang parkir yang nyambi jualan sabu ini bermula dari informasi warga yang diterima personil Satresnarkoba.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Setelah mengetahui identitas tersangka, Kamis sekitar pukul 19:00, langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu, Minggu (6/2/2022).

Saat ditangkap, tersangka sempat mengelak memiliki narkoba namun saat Tim Opsal menemukan 8 paket sabu yang disembunyikan dalam lemari pakaian, tukang parkir ini akhirnya mengakui. Bersama dengan barang bukti nya, tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang.

“Tersangka sempat mengelak namun akhirnya mengaku setelah petugas menemukan sabu yang disembunyikan dalam lemari pakaian,” ungkap Kapolres.

Sementara Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui baru 3 bulan menjalankan bisnis sabu. Bisnis terlarang tersebut dilakukan karena untuk membantu biaya kebutuhan hidup isteri dan satu anaknya.

“Motifnya karena kebutuhan ekonomi sebab penghasilan dari parkir tidak mencukupi untuk biaya hidup keluarga,” kata Kasatresnarkoba.

Terkait sabu yang diamankan, Michael menjelaskan tersangka mendapatkan dari seorang bandar yang mengaku warga Tangerang.

Hanya saja, HA tidak mengetahui secara pasti lantaran transaksi, pembayaran maupun pengambilan barang tidak secara langsung, melainkan melalui komunikasi lewat telepon dan ATM.

“Barang (sabu, red) didapat dari bandar yang mengaku warga Tangerang namun tersangka mengaku tidak bertemu langsung. Untuk kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No 35/2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga seumur hidup di penjara,” tandasnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ