Beranda Hukum Nyambi Jual Ganja Sintetis Dua Remaja Ditangkap Saat Buat Paket Narkoba

Nyambi Jual Ganja Sintetis Dua Remaja Ditangkap Saat Buat Paket Narkoba

Penangkapan dua tersangka pengedar tembakau gorilla. (Ist)

SERANG – Petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Serang menangkap dua remaja yang juga montir bengkel berinisial AN (23) dan SU (18). Keduanya tengah mengemas paket ganja sintetis.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari tersangka AR (28) kurir paket yang lebih dulu tertangkap.

“Penangkapan dua pengedar ini merupakan pengembangan dari tersangka AR yang ditangkap sebelumnya. Dalam pemeriksaan AR mengaku mendapat tembakau gorila dari akun Instagram @U.CO,” ungkap Condro, Kamis (30/5/2024).

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan berhasil melacak keberadaan pemilik akun Instagram tersebut, Tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penangkapan.

“Tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan dan berhasil meringkus keduanya di ruang bengkel yang masih bagian dari rumah tersangka AN. Barang bukti diamankan dari dalam tas slempang di atas lantai,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mendapatkan tembakau gorila dengan cara membeli melalui akun Instagram. Setelah transaksi berlangsung, kedua tersangka mengambil barang pesanan di lokasi yang sudah ditentukan pengedar.

“Jadi transaksi ini dilakukan tidak langsung melainkan membeli melalui akun Instagram dan pengambilan tembakau gorila di lokasi yang sudah ditentukan pemilik akun. Motif tersangka mengedarkan narkoba untuk mengambil keuntungan,” jelas Condro Sasongko.

Dari kedua warga Desa Cidadap, Kecamatan Curug Bitung, Kabupaten Lebak diamankan barang bukti 5 paket tembakau gorila seberat 73,47 gram, timbangan digital 3 handphone. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News