Beranda Peristiwa Nyambi Jadi Pengedar Ganja, Pengusaha WiFi di Pandeglang Diringkus Polisi

Nyambi Jadi Pengedar Ganja, Pengusaha WiFi di Pandeglang Diringkus Polisi

Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji (kedua dari kanan) saat menunjukkan barang bukti ganja yang disita polisi dari pengusaha wifi asal Labuan. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG –  Tomi Devisa, warga Kampung Muncang, Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten harus berurusan dengan polisi karena menjadi pengedar narkoba jenis ganja. Tersangka ditangkap pada Senin (22/1/2024) sekitar pukul 22.30 WIB di kontrakannya yang berada di Labuan.

Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan, pelaku ditangkap di rumah kontrakannya yang berada di Labuan dengan barang bukti puluhan paket ganja dengan berat sekitar setengah kilogram yang disimpan di kontrakannya.

“Kami berhasil mengamankan 30 paket ganja siap edar yang berada di tempat kontrakan tersangka yang berada di Kecamatan Labuan dan pemiliknya berinisial TD,” kata Kapolres saat melakukan jumpa pers, Rabu (31/1/2024).

Kapolres menjelaskan, tersangka mendapatkan ganja dari salah seorang temannya yang berada di Kabupaten Lebak. Tersangka nekat menjual ganja lantaran tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan.

Berdasarkan interograsi, tersangka membeli 1 paket ganja dengan harga Rp50 ribu dan menjualnya kembali dengan harga Rp300 ribu setiap paketnya. Jika dirupiahkan, barang bukti  tersebut ditaksir sekitar Rp9 juta.

“Tersangka ini orang baru karena baru 1 bulan beroperasi. Dia kenal dengan seseorang di Kabupaten Lebak yang menawarkan tersangka untuk ikut berjualan ganja karena keuntungannya cukup menggiurkan. Barangnya dapat dari Tangerang dan kami juga masih melakukan pengembangan ke Tangerang untuk mencari supplier yang memberikan barangnya,” terangnya.

Tersangka Tomi mengaku nekat berjualan ganja karena tergiur dengan keuntungannya. Kata dia, rencananya uang hasil penjualan ganja itu akan ia gunakan untuk tambahan modal usaha yang sedang dirinya geluti.

“Awalnya butuh biaya tambahan modal jadi saya ambil mau, saya lagi usaha WiFi jadi buat tambah-tambah modal usaha kalau sudah itu udah,” ungkapnya.

Namun apes tersangka keburu ditangkap polisi sebelum sempat menjual barang haram itu. Saat ini, tersangka beserta barang bukti ganja sudah diamankan di Mapolres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Belum sempet menjual, ini juga lagi dibungkus belum beres keburu ketangkap sama polisi. Saya belum ada kepikiran (mau menjual kemana) karena langsung ketangkap,” ucapnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News