LEBAK – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Malingping menangkap JM, pemuda yang diduga mencuri lima unit handphone milik santri Pondok Pesantren (Ponpes) Salafi Sabilil Huda di Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Kapolsek Malingping, AKP Dadan Jumhana mengatakan, polisi menangkap JM di rumah orang tuanya di Kampung Pasir Gedong, Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping, pada Senin (13/7/2026).
“Benar, pelaku JM kami amankan di kediaman orang tuanya pada Senin 13 Juli 2026,” kata Dadan saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).
Dadan menjelaskan, polisi bergerak setelah menerima laporan kehilangan lima unit handphone milik santri Ponpes Salafi Sabilil Huda. Para santri kehilangan ponsel saat menjalankan salat Jumat.
Berbekal keterangan para korban, petugas langsung menyelidiki kasus tersebut hingga mengidentifikasi pelaku. Polisi kemudian menangkap JM tanpa perlawanan.
“Dari laporan para korban, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada terduga pelaku. Anggota kemudian menangkap pelaku JM tanpa perlawanan,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, JM mengakui mencuri lima unit handphone berbagai merek. Untuk menghilangkan jejak, ia merusak layar (LCD) setiap ponsel sebelum menjualnya melalui sistem Cash on Delivery (COD) dengan harga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per unit, jauh di bawah harga pasaran.
Kasus tersebut terbongkar setelah seorang penjaga konter handphone di Kecamatan Wanasalam mencurigai salah satu ponsel yang akan diperbaiki.
Penjaga konter mencocokkan nomor IMEI dengan dus perangkat dan menemukan ketidaksesuaian. Pembeli ponsel kemudian menghubungi pihak Pondok Pesantren Salafi Sabilil Huda, lalu informasi itu diteruskan kepada polisi.
Polisi juga mengungkap modus yang digunakan JM. Pelaku menyamar sebagai pemulung agar tidak menimbulkan kecurigaan. Saat para santri melaksanakan salat Jumat dan lingkungan pondok sepi, JM masuk ke area pesantren lalu membawa kabur handphone milik para santri.
“Modusnya pura-pura menjadi pemulung. Saat lokasi sepi, pelaku langsung beraksi menggasak handphone santri,” kata Dadan.
Penulis : Sandi Sudrajat
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
