Beranda Hukum Nyamar Jadi Polisi dan Peras Driver Ojol, Komplotan di Tangsel Ini Dibekuk

Nyamar Jadi Polisi dan Peras Driver Ojol, Komplotan di Tangsel Ini Dibekuk

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

TANGSEL – Sebanyak 5 orang tega memeras seorang driver ojol dengan menyamar sebagai anggota polisi. Peristiwa terjadi di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).

Ke 5 pelaku tersebut atas nama PK (23), FM (17), RA (29), GR (23), dan RA (33). Modus yang dilancarkan mereka adalah pemeriksaan terkait narkoba.

“Awalnya korban sedang melakukan pekerjaannya sebagai driver ojek online. Kemudian di tengah jalan korban diberhentikan oleh para pelaku yang mengaku sebagai anggota Polri dari bidang tugas narkoba. Kemudian korban diamankan ke dalam mobil, diintimidasi, dan dikeroyok oleh para pelaku, dipaksa menyerahkan ATM beserta PIN-nya,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin dalam keterangan pers, Jumat (29/10/2021).

Menurut Iman, para pelaku yang mengaku sebagai polisi menuduh korban sebagai kurir narkoba, padahal korban sudah menjelaskan bahwa dirinya bukan kurir narkoba. Saat dimintai ATM dan PIN, korban tak dapat berkutik.

“Karena di dalam tekanan, korban memberikan ATM dan PIN ATM. Kemudian para pelaku mengambil uang di ATM korban senilai Rp6.100.000,” jelasnya.

Korban lantas melaporkan kasus yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Para pelaku kemudian diciduk. Sejumlah barang bukti turut diamankan, seperti satu buah borgol dan delapan lembar rekening koran korban.

“Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” ungkapnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News