Beranda Hukum Nyamar Jadi Penumpang, Begal Taksi Online di Cilegon Dibekuk Polisi

Nyamar Jadi Penumpang, Begal Taksi Online di Cilegon Dibekuk Polisi

Konferensi Pers Begal Taksi Online di Kota Cilegon

CILEGON – Satreskrim Polres Cilegon membekuk para pelaku begal taksi online. Para pelaku dalam melancarkan aksinya berpura-pura menjadi penumpang dengan memesan melalui aplikasi.

Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan peristiwa pembegalan itu terjadi pada Minggu (11/9/2022) sekitar pukul 19.00 WIB di komplek PT Krakatau Steel.

“Pelaku sebanyak 5 orang memesan taksi online dari suatu aplikasi untuk mengantarkan kelima tersangka ke suatu tempat, “ujar Eko dalam konferensi pers, Senin (3/10/2022).

Namun saat sampai tujuan dan hendak melakukan pembayaran pelaku mengikat leher korban menggunakan tali yang sudah disiapkan oleh salah satu orang tersangka.

“Kemudian korban dipukul hingga tidak sadarkan diri lalu dikeluarkan dan diikat di suatu pohon, sehingga ditemukan oleh masyarakat sekitar,” terang Kapolres.

Setelah berhasil menggasak mobil, pelaku melarikan diri ke wilayah Lampung. Setelah mendapatkan laporan polisi kemudian melakukan pengejaran. Tak lama berselang polisi berhasil menangkap para pelaku.

“Kami mengimbau warga yang bekerja sebagai driver taksi online agar selalu berhati-hati, selalu waspada kemudian selalu benar-benar melakukan pengecekan kepada calon penumpang,” imbau Eko.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochamad Nandar dalam penangkapan para pelaku pihaknya melakukan penyelidikan hingga di wilayah Lampung.

“Tersangka inisial MI (25) merupakan residivis dari kejahatan narkoba kemudian pencurian dengan pemberatan dan berperan mengikat dan menganiaya korban, dan tersangka AA (25) memiliki peran menjerat leher korban dengan tali yang sudah disiapkan yang juga residivis kejahatan Narkoba, tersangka DA (17) yang mana bersangkutan mengikuti ayahnya yang sampai dengan saat ini DPO yang menjalankan aksi kejahatannya,” jelas Nandar.

Kasat menegaskan kepada 2 orang DPO agar segera menyerahkan diri. “Saya mengimbau kepada 2 orang DPO agar segera menyerahkan sebelum kami melakukan tindakan tegas,” tandasnya.

Atas perbuatanya para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini