Beranda Hukum Nyabu, Remaja di Serang Dicokok Polisi

Nyabu, Remaja di Serang Dicokok Polisi

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota menangkap JS (26) warga Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang. Remaja itu dicokok lantaran mengkonsumsi sabu.

Kasatresnarkoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton mengatakan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Tim anti narkotika yang dipimpin Iptu Yuli Khaerani langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.

“Semula tersangka sempat mengelak namun akhirnya mengaku setelah barang bukti paket sabu ditemukan petugas di rumah tersangka,” terang Iptu Shilton, Selasa (9/2/2021).

Dalam pemeriksaan, lanjut Shilton, tersangka mengakui barang haram tersebut dibeli dari seseorang mengaku bernama Wahyu, warga Kota Cilegon. Hanya saja, tersangka tidak mengetahui lebih dalam lagi dikarenakan transaksi dilakukan lewat telepon.

“Jadi tersangka tidak mengenal si penjual sabu lebih dalam lagi sebab transaksi dilakukan lewat telepon. Pengambilan barang pesanan juga di tempat yang sudah ditentukan setelah tersangka mentransfer uang sesuai harga sabu,” kata Shilton.

Sementara itu, tersangka IJS juga mengatakan mengkonsumsi sabu sekitar 6 bulan namun tidak setiap hari mengkonsumsi. IJS yang mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap ini beralasan menggunakan sabu hanya untuk menghilangkan kejenuhan pikiran saja.

“Awalnya sih memang coba-coba namun keterusan karena saya rasakan bisa menghilangkan kejenuhan atau pikiran stress,” akunya dengan nada menyesal. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini