PANDEGLANG – Satresnarkoba Polres Pandeglang mengamankan 4 pria berinisial IR, AR, EP dan YS yang merupakan honorer di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pandeglang,. Dari empat orang yang diamankan, polisi menetapkan 3 orang sebagai pengguna narkoba dan 1 orang sebagai saksi.
Android BantenNews.co.id
Download di Playstore. Baca berita tanpa iklan, lebih cepat dan nyaman lewat aplikasi Android.
Penangkapan itu terjadi pada Kamis (16/5/2019) sekitar jam 14.13 WIB di Jalan Raya Cibiuk, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Pandeglang dimana polisi berhasil menangkap 1 orang berinisial IR dengan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus bekas permen.
Setelah dilakukan introgasi pada tersangka IR muncul 2 nama lain yakni AR dan EP yang ikut iuran untuk membeli barang haram tersebut, keduanya langsung diamankan polisi di Kantor Disdukcapil Pandeglang. Dari tangan AR polisi mengamankan berupa 1 buah rangkaian alat hisap sabu (bong) berupa tutup botol, sedotan dan pipa kaca bekas pakai sabu yang disimpan di atas plafon kantor Disdukcapil Pandeglang.
“Beberapa bulan ke belakang memang kami sudah melaksanakan penyelidikkan, kenapa ini orang sering berada di TKP dan ternyata Baket (bahan keterangan) yang anggota kumpulkan di sana sering dijadikan tempat untuk membuang barang sabu,” kata KBO Satresnarkoba Polres Pandeglang, Iptu A.R Taufiq, Sabtu (18/5/2019).
Polisi menyatakan IR, AR dan EP terbukti bersalah menggunakan narkoba dan menetapkan sebagai tersangka, sedangkan temannya YS hanya ditetapkan sebagi saksi dalam kasus ini.
Dari tangan para tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus narkotika jenis shabu dengan berat bruto -+ 0,40 gr, 1 buah rangkaian alat hisap shabu (bong) berupa tutup botol, sedotan dan Pipa kaca bekas pakai shabu, 1 buah Handphone dan 1 unit sepedah motor Honda beat dengan Nopol A 6648 OG.
“Pada hari kamis itu kami amankan inisial IM dan dia kerja di Disdukcapil sebagai honorer, setelah di introgasi muncul 3 nama dan kami amankan, selanjutnya setelah ditanya 2 inisial AR dan EP itu kami nyatakan sebagai tersangka kemudian YS kami jadikan saksi. Dapat dari mana itu barang kami sudah dapat namanya, jangan-jangan ini masih ada kaitannya dengan pemain lama, perkiraan mereka sudah 1 tahun menggunakan,” terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka diancaman hukuman pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) sub 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara. (Med/Red)
