Beranda Hukum Nusron Wahid Kembali Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Pertimbangkan Langkah Lanjutan

Nusron Wahid Kembali Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Pertimbangkan Langkah Lanjutan

Ilustrasi - foto istimewa google.com

JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN di mana hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara NW selaku Menteri ATR/BPN yang merupakan penjadwalan ulang dari jadwal semula,” kata Budi di Gedung KPK, Kamis (15/10/2026).

Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dijadwalkan ulang setelah Nusron sebelumnya mengonfirmasi tidak dapat hadir karena memiliki agenda atau kegiatan internal di Kementerian ATR/BPN.

“Yang kemudian yang bersangkutan mengonfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan tersebut karena ada agenda atau kegiatan di internal Kementerian ATR/BPN, sehingga penyidik kemudian melakukan penjadwalan ulang hari ini,” ujarnya.

Namun, setelah penyidik menunggu kehadirannya sesuai jadwal pemeriksaan ulang, Nusron kembali tidak hadir.

Budi menyebutkan bahwa KPK belum menerima konfirmasi mengenai alasan ketidakhadiran Nusron pada pemeriksaan kali ini.

“Dan setelah kita tunggu yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini. Kami juga belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut,” kata Budi.

Budi kembali menegaskan bahwa KPK belum memperoleh informasi mengenai alasan Nusron tidak menghadiri pemeriksaan yang telah dijadwalkan ulang oleh penyidik.

“Kami juga belum mendapatkan informasi mengapa Saudara NW memilih untuk tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik hari ini,” tuturnya.

Atas ketidakhadiran Nusron, Budi mengatakan bahwa penyidik akan mempertimbangkan langkah selanjutnya untuk mendorong perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Tentunya semua akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk langkah-langkah berikutnya, sehingga proses penyidikan perkara terkait dengan dugaan penyuapan dan penerimaan-penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN agar bisa berprogres secara positif,” pungkasnya.

Baca Juga :  Dua Pelaku Pembegalan di Wilayah Lebak Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi

Sumber : suara.com