Beranda Pemerintahan Nurrotul Uyun Pimpin FGD Dua Raperda Inisiatif DPRD Cilegon

Nurrotul Uyun Pimpin FGD Dua Raperda Inisiatif DPRD Cilegon

Wakil Ketua II DPRD Cilegon, Nurrotul Uyun memimpin FGD dua raperda inisiatif. (Ist)

CILEGON – Wakil Ketua II DPRD Cilegon, Nurrotul Uyun memimpin Focus Group Discussion (FGD) terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif parlemen, yaitu menyangkut Raperda Kawasan Pertanian Terpadu dan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lansia Anak Terlantar dan Yatim Piatu pada Kamis (14/12/2023) kemarin.

“Dalam FGD itu sudah disampaikan rancangan naskah akademiknya oleh narasumber dan diberikan kesempatan kepada dewan yang tergabung dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk menyampaikan saran dan masukan,” ujar Uyun dalam keterangannya.

Pada kesempatan itu, lanjut Uyun, pihaknya juga memintai saran dan masukan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap naskah akademik yang akan dijadikan materi dalam dua Raperda tersebut.

“Saran dan masukan dari OPD itu nantinya akan menjadi bahan pembahasan kembali, berikutnya bersama seluruh anggota DPRD, narasumber dan Bapemperda karena ini merupakan raperda inisiatif,” terang Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Wakil Ketua II DPRD Cilegon, Nurrotul Uyun menilai saran dan masukan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk mematangkan naskah dua raperda inisiatif. (Ist)

Lebih jauh, Nurrotul Uyun juga mengapresiasi usulan dari narasumber terkait dengan perubahan nama salah satu rancangan produk hukum daerah tersebut.

“Dalam pembahasannya di FGD, narasumber mengusulkan agar judul raperda diubah menjadi Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Kenapa, karena dengan judul ini lebih komprehensif, luas dan menyeluruh, karena di dalamnya juga akan termasuk kawasan lahan pertanian terpadu,” kata Uyun.

Di bagian lain, Uyun juga mengapresiasi peran serta dan keterlibatan sejumlah OPD dan lembaga-lembaga sosial untuk memuluskan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lansia Anak Terlantar dan Yatim Piatu.

“Tinggal nanti akan kita lanjutkan dengan harmonisasi dan sinkronisasi antara DPRD dengan Pemprov Banten, narasumber dan Kementerian terkait. Sehingga apa yang jadi kebijakan Pemerintah Pusat dapat diintegrasikan dengan peraturan-peraturan daerah yang ada di Kota Cilegon,” tutup Uyun.

(dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini