Beranda Pemerintahan Nunggak Pajak, Pemkab Tangerang Segel PT Auto Parking

Nunggak Pajak, Pemkab Tangerang Segel PT Auto Parking

Petugas Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang menyegel loket milik PT Auto Parking - foto istimewa

KAB. TANGERANG – Pemerintah Kabupatenb (Pemkab) Tangerang menyegel PT Auto Parking di kawasan SMS Kabupaten Tangerang karena menunggak pajak selama 16 bulan. Penyegelan dipimpin langsung Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, Selasa (14/01/2020).

“Wajib pajak parkir ini membandel, sudah kita peringati beberapa kali tetap tidak menyetorkan kewajibannya membayar pajak daerah,” tegas Soma Atmaja melalui siaran tertulis.

Dalam data Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang selama 16 bulan, terhutung september 2018, PT Auto Parking ini tidak menyetorkan pajaknya ke Pemkab Tangerang.

Dimana perusahaan jasa parkir tersebut terdapat dua titik yang dikelola di samping jalan raya SMS, tepatnya di Bundaran Gading Serpong Ruko Serenada Center dan Ruko Agricola.

“Kami memberikan sanksi berupa penyegelan karena beberapa kali melalui peringatan tidak merespons. Ini kita berikan peringatan hingga jika membandel juga pencabutan izin usaha parkirnya,” ujar Soma.

Sementara itu, Manager Operasional PT Auto Parking, Arief menyatakan pihaknya akan segera melakukan kewajiban sebagai wajib pajak berupa melaporkan dan membayar pajak yang selama ini belum terbayar.

“Akan segera kami selesaikan, kami akan segera laporkan ke pusat,” tandasnya.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News