Beranda Hukum Numpang Menginap, Pria di Cikupa Tangerang Setubuhi Anak Pemilik Rumah

Numpang Menginap, Pria di Cikupa Tangerang Setubuhi Anak Pemilik Rumah

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dalam keterangan pers, Sabtu (20/11/2021).

TANGERANG – Kelakuan bejat nampak terlihat pada pria berinisial UHS (42). Pasalnya, sudah dikasih tumpangan menginap, dia malah menyetubuhi A (15) yang merupakan anak dari pemilik rumah.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Sementara pelaku melancarkan aksinya sudah 2 kali kepada korban. Yang pertama pada pukul 02:00 WIB, dan yang kedua pukul 13:00 WIB di hari yang sama.

Kronologisnya, saat itu pelaku tengah melamar pekerjaan di tempat usaha ayah korban (pemilik rumah). Namun lantaran sudah menjelang sore, pemilik rumah merasa kasihan dan memperbolehkan pelaku menginap di rumahnya.

“Awalnya berniat untuk mencari pekerjaan, namun karena sudah menjelang sore dan pelaku mengaku tidak punya tempat tinggal di Tangerang, tanpa ada rasa curiga, pihak keluarga membolehkan UHS menginap di rumahnya,” kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dalam keterangan pers, Sabtu (20/11/2021).

Dijelaskan Wahyu, tak lama kemudian, orang tua korban pergi ke luar Kota. Karena situasi rumah kosong, kira-kira pukul 02:00 WIB dini hari, pelaku mengendap masuk kedalam kamar korban A (15), lalu melampiaskan perbuatan biadab itu.

“Pelaku dengan leluasa melakukan tindakan itu karena situasi rumah sedang kosong, orang tua korban di luar kota. Saat disetubuhi korban sempat teriak dan meronta-ronta,” ungkap Wahyu.

Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku langsung melarikan diri. “Setelah diperkosa oleh UHS, Korban melaporkan kepada ibunya. Dan Ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Tangerang,” ucap Wahyu.

Mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Diketahui, pelaku melarikan diri ke wilayah Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

“Akhirnya pelaku berhasil ditangkap, diwilayah Provinsi Riau pada 5 Nopember 2021 lalu,” tandasnya.

UHS terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini