Beranda Hukum Novel Baswedan Dipanggil Polisi Terkait Kasus Penyiraman Air Keras

Novel Baswedan Dipanggil Polisi Terkait Kasus Penyiraman Air Keras

Novel Baswedan - foto istimewa Suara Pembaruan

JAKARTA – Penyidik KPK Novel Baswedan diperiksa untuk dimintai keterangannya sebagai korban dalam kasus penyiraman air keras, Senin (6/1/2020) hari ini.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo mengatakan, Novel dijadwalkan untuk dimintai keterangannya sekitar pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya.

“Dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai korban,” kata Argo kepada CNNIndonesia.com, Minggu (5/1/2020) malam.

Namun, Argo masih enggan membeberkan secara rinci terkait apa yang bakal digali oleh penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
“Ya ditanya setelah selesai riksa,” ujarnya.

Di sisi lain, Argo mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap kedua tersangka yakni RM dan RB sampai saat ini juga belum selesai. “Belum (selesai),” ucap Argo.

Polisi telah menjerat dua tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan pasal pengeroyokan dan penganiayaan. Keduanya saat ini sedang menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan.

Dua orang tersangka itu adalah anggota Polri aktif berinisial RM dan RB. Belum diketahui jelas motif dari kedua tersangka itu menyiram air keras terhadap Novel.

Saat dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri, Sabtu (28/12) lalu, salah satu tersangka mengatakan bahwa dirinya tidak menyukai Novel.

“Tolong dicatat. Saya tidak suka Novel karena dia pengkhianat,” kata tersangka berinisial RB. (red)

Sumber : CNNIndonesia.com

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini