Beranda Bisnis Nilai Tukar Petani di Banten Naik

Nilai Tukar Petani di Banten Naik

Petani di Kramatwatu, Kabupaten Serang, panen padi. (Mir/bantennews.co.id)

 

SERANG – Nilai tukar petani (NTP) di Banten pada periode Juli 2020 mengalami kenaikan sebesar 0,63 persen menjadi 100,32 persen dibandingkan pada Juni 2020 yaitu sebesar 99,69 persen. Peningkatan NTP dikarenakan kenaikan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) lebih tinggi daripada kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Juli 2020, It Banten mengalami peningkatan sebesar 0,95 persen dibanding bulan Juni, yaitu naik dari 106,50 menjadi 107,51. Peningkatan It disebabkan oleh meningkatnya  subsektor peternakan sebesar 2,33 persen, subsektor tanaman pangan sebesar 1,01 persen, subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 0,41 persen dan subsektor hortikultura yang naik sebesar 0,24 persen. Sedangkan subsektor perikanan mengalami penurunan indeks sebesar 0,90 persen.

Untuk Ib Banten, dilihat fluktuasi harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat perdesaan, serta fluktuasi harga barang dan jasa yang diperlukan untuk memproduksi hasil pertanian. Dimana pada Juli 2020 indeks harga yang dibayar petani mengalami kenaikan sebesar 0,31 persen. Hal ini terjadi karena naiknya indeks harga pada Indeks KRT sebesar 0,42 persen dan kenaikan indeks harga pada Indeks BPPBM sebesar 0,09 persen.

Kepala BPS Perwakilan Banten, Adhi Wiriana menjelaskan,  indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib), merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di perdesaan.

“NTP juga menunjukkan daya tukar (term of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani,” kata Adhi, Selasa (4/8/2020).

Adhi menjelaskan, untuk rata-rata harga gabah di tingkat petani pada Juli dibandingkan keadaan Juni khususnya gabah kering giling (GKG) mengalami kenaikan 1,25 persen, gabah kering panen (GKP) mengalami kenaikan sebesar 3,6 persen. Sedangkan Gabah kualitas rendah mengalami kenaikan sebesar 2,29 persen.

“Rata-rata harga gabah bulan Juli 2020 di tingkat petani untuk kualitas GKG Rp 4.406 per kilogram (kg), GKP Rp 4.129 per kg dan kualitas rendah Rp 3.829 per kg. Harga terendah sebesar Rp. 3.700 per kg untuk kualitas rendah varietas Ciherang dan harga tertinggi di tingkat petani sebesar Rp 5.000 per kg untuk kualitas GKG varietas Ciherang,” jelasnya.

Untuk upah nominal buruh tani pada Juli 2020, lanjut Adhi, juga mengalami kenaikan dibandingkan bulan Juni 2020 yakni sebesar Rp. 65.516 per hari. “Namun, secara riil turun dari Rp. 61.237,- per hari menjadi Rp. 61.122,- per hari,” ujarnya.

Lebih lanjut, Adhi mengungkapkan, pada Juli 2020 terjadi inflasi perdesaan di Provinsi Banten sebesar 0,42 persen.  “Inflasi terjadi pada sembilan kelompok pengeluaran yakni kelompok makanan, minuman dan tembakau, kelompok penyediaan makanan dan minuman atau restoran. Kelompok perawatan pribadi dan jasa Lainnya, kelompok kesehatan, kelompok rekreasi, olahraga dan budaya, kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga, kelompok pakaian dan alas kaki, kelompok perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga dan kelompok Informasi, komunikasi, dan jasa keuangan. Sedangkan kelompok transportasi mengalami deflasi serta kelompok Pendidikan tetap,” katanya. (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini