Beranda Bisnis Nilai Tukar Petani di Banten Naik 0,18 Persen

Nilai Tukar Petani di Banten Naik 0,18 Persen

Ilustrasi - foto istimewa KampoengNgawi

SERANG – Nilai Tukar Petani (NTP) Banten Agustus 2021 sebesar 96,65 mengalami kenaikan sebesar 0,81 persen dari NTP bulan sebelumnya. Hal ini dikarenakan naiknya Indeks Harga yang
Diterima Petani (It) sebesar 0,76 persen dan turunnya Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) sebesar 0,05 persen.

“NTP diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib), merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (term of trade) dari produk
pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani,” tulis keterangan tertulis Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten.

Pada Agustus 2021 terjadi deflasi perdesaan di Provinsi Banten sebesar 0,11 persen. Deflasi terjadi pada satu kelompok pengeluaran yaitu Kelompok Makanan, Minuman dan Tembakau. Sedangkan inflasi terjadi pada delapan kelompok pengeluaran, yaitu: Kelompok Rekreasi, Olahraga dan Budaya; Kelompok
Kesehatan; Kelompok Perlengkapan, Peralatan dan Pemeliharaan Rutin Rumah Tangga; Kelompok Penyediaan Makanan dan Minuman/Restoran; Kelompok Pakaian dan Alas kaki, Kelompok Perawatan Pribadi dan Jasa lainnya; Kelompok Informasi, Komunikasi dan Jasa Keuangan; dan Kelompok Transportasi.

Sementara dua kelompok pengeluaran lainnya tidak mengalami perubahan yang signifikan. Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) Banten Agustus 2021 sebesar 96,48 atau naik 0,64 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya. Rata-rata harga gabah di tingkat petani pada Agustus 2021 mengalami kenaikan
untuk Gabah Kering Giling (GKG) sebesar 3,59 persen, Gabah Kering Panen (GKP) sebesar 3,34 persen, dan untuk Gabah Kualitas Rendah sebesar 6,04 persen. Rata-rata harga gabah bulan Agustus 2021 di tingkat petani kualitas GKG sebesar
Rp. 4.470,- , GKP Rp. 4.143,- dan Kualitas Rendah Rp. 3.400,- per Kg. Untuk kualitas GKG, harga terendah sebesar Rp. 4.300 pada varietas Ciherang dan harga tertinggi sebesar Rp. 5.000,- dengan varietas yang sama.

Upah nominal buruh tani pada Agustus 2021 Rp. 66.758,- per hari, naik 0,16 persendari bulan sebelumnya. Sementara secara riil juga mengalami kenaikan sebesar 0,27 persen, yaitu dari Rp. 60.453,- menjadi Rp. 60.615,- per hari. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini