Beranda Bisnis Nilai Tukar Petani di Banten Mengalami Penurunan

Nilai Tukar Petani di Banten Mengalami Penurunan

Sejumlah petani di Kasemen, Kota Serang memanen padi - (Iyus/BantenNews.co.id)

SERANG – Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan, nilai tukar petani (NTP) per Juli 2021 mengalami penurunan sebesar 1,88 persen menjadi 95,87 persen. Penuruna itu disebabkan turunnya Indeks harga yang diterima petani (It) sebesar 1,73 persen dan naiknya indeks harga yang dibayar petani (Ib) sebesar 0,16 persen.

Kepala BPS Perwakilan Banten, Adhi Wiriana menjelaskan, pada Juli 2021 terjadi inflasi perdesaan di Provinsi Banten sebesar 0,16 persen. Inflasi terjadi pada tujuh kelompok pengeluaran yaitu, kelompok makanan, minuman dan tembakau.

Kemudian, kelompok perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga, kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga. Kelompok kesehatan, kelompok transportasi, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya dan kelompok pendidikan.

“Sementara Kelompok Pakaian dan Alas Kaki mengalami deflasi dan tiga kelompok lainnya tidak mengalami perubahan indeks harga,” jelas Adhi, Senin (2/8/2021).

Lebih lanjut, Adhi mengungkapkan, Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) Banten Juli 2021 sebesar 95,86 atau turun 1,88 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.

“Rata-rata harga gabah di tingkat petani pada Juli 2021 mengalami kenaikan untuk Gabah Kering Giling (GKG) sebesar 1,49 persen, dan Gabah Kering Panen (GKP) sebesar 2,41 persen. Sedangkan untuk Gabah Kualitas Rendah mengalami penurunan sebesar 11,99 persen,” ungkapnya.

Menurut Adhi, rata-rata harga gabah bulan Juli 2021 di tingkat petani kualitas GKG sebesar Rp. 4.315,- , GKP Rp. 4.010,- dan Kualitas Rendah Rp. 3.206,- per Kg. Untuk kualitas GKG pada varietas Ciherang dan IR64 dengan harga terendah sebesar Rp. 4.200 dan harga tertinggi sebesar Rp. 4.500,- dengan varietas Ciherang.

Untuk upah nominal buruh tani pada Juli 2021 Rp. 66.652,- per hari, naik 0,07 persen dari bulan sebelumnya.

“Sedangkan secara riil mengalami penurunan sebesar 0,09 persen, yaitu dari Rp. 60.508,- menjadi Rp. 60.453,- per hari,” ujarnya.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini