Beranda Bisnis Nilai Tukar Petani Banten Kembali Naik

Nilai Tukar Petani Banten Kembali Naik

Petani memanen padi di salah satu petak sawah. (Iyus/BantenNews.co.id)

SERANG – Badan Pusat Statistik (BPS) Banten kembali merilis hasil survey terkait nilai tukar petani (NTP) Banten pada September 2022 yang mengalami kenaikan sebesar 0,85 persen menjadi 99,97 persen dari bulan sebelumnya. Kenaikan ini dipicu naiknya Indeks Harga yang Diterima Petani (It) sebesar 1,37 persen dan naiknya Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) sebesar 0,52 persen.

Kepala BPS Banten, Adhi Wiryana mengatakan, pada Agustus 2022 terjadi kenaikan Indeks Konsumsi Rumah Tangga di Provinsi Banten sebesar 0,38 persen.

“Kenaikan Indeks Konsumsi Rumah Tangga terjadi pada tujuh kelompok pengeluaran, yaitu transportasi, ksehatan, penyediaan makanan dan minuman/restoran, perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga, pakaian dan alas kaki, perawatan pribadi dan jasa Lainnya, perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga. Sedangkan satu kelompok pengeluaran mengalami penurunan, yaitu makanan, minuman dan tembakau,” kata Adhi, Senin (3/10/2022).

“Sementara kelompok pengeluaran informasi, komunikasi dan jasa keuangan, rekreasi, olahraga dan budaya, dan pendidikan tidak mengalami perubahan yang signifikan,” sambungnya.

Adhi menjelaskan, untu nilai tukar usaha pertanian (NTUP) Banten September 2022 sebesar 100,81 persen atau naik 0,55 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya. Sedangkan harga gabah di tingkat petani pada September 2022 mengalami kenaikan pada kualitas gabah kering giling (GKG) sebesar 1,41 persen sedangkan gabah kering panen (GKP) mengalami kenaikan sebesar 0,31 persen.

“Rata-rata harga gabah bulan September 2022 di tingkat petani kualitas GKG sebesar Rp. 4.719,- , dan GKP Rp. 4.252,- per kilogram. Untuk kualitas GKG, harga tertinggi sebesar Rp. 5.200,- pada varietas Ciherang dan harga terendah sebesar Rp. 4.000,- pada varietas Ciherang,” jelasnya.

Untuk upah nominal buruh tani pada September 2022, lanjut Adhi, yakni sebesar Rp. 67.910,- per hari atau naik 0,15 persen dari bulan sebelumnya.

“Sementara secara riil mengalami penurunan sebesar 0,23 persen, yaitu dari Rp. 58.828,- menjadi Rp. 58.695,- per hari,” ujarnya. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini