Beranda Hukum Nikita Mirzani Ngamuk di Pengadilan Negeri Serang

Nikita Mirzani Ngamuk di Pengadilan Negeri Serang

Nikita Mirzani mengamuk di Pengadilan Negeri Serang akibat kecewa saksi pelapor Dito Mahendra kembali mangkir. (Ist)
Nikita Mirzani mengamuk di Pengadilan Negeri Serang akibat kecewa saksi pelapor Dito Mahendra kembali mangkir. (Ist)

SERANG, – Saksi lelapor kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra kembali tidak hadir untuk ketiga kalinya sebagai saksi korban di persidangan. Akibatnya Nikita Mirzani kalap di ruangan persidangan Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (19/12/2022).

Pantaun wartawan, setelah Ketua Majelis Hakim Dedy Ari Saputra menutup persidangan, Nikita terdiam di kursi enggan dibawa jaksa keluar ruangan persidangan, namun saat beberapa polwan coba membujuk, ia sontak berdiri lalu menonjok microfon hingga terjatuh.

Tak sampai disitu, ia pun mengambil berkas hasil pemeriksaan medis dan permohonan penangguhanmya yang berada di meja majelis hakim, lalu melempar berkas tersebut ke lantai.

Saat disinggung soal tindakanya tersebut Nikita mengaku tidak sengaja.”( pukul mic) itu kesenggol gua kan wonder women gak kesentuh udah bisa kebanting orang, (lempar berkas ?) Itu juga gak sengaja kesenggol terbang sendiri aja,” kata Nikita

 

Terdakwa pencemaran nama baik dan Undang-undang ITE itu beranggapan, Dito Mahendra sengajak tidak hadir di persidangan agar kasunya berlarut-larut sehingga ia berlama-lama mendekam di penjara.

“Kecewa pasti ini memang maunya Dito supaya saya makin lama di dalam penjara tapi ini gak ada masalah,” katanya.

Nikita pun mengaku dipersulit oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat meminta izin untuk berobat di luar rutan atas penyakit pengapuran tulang belakang yang ia derita. Bahkan, ia sempat emosi jiga ke jaksa karena dituding pura-pura sakit.

“Mungkin harus lumpuh dulu kali (baru diberi izin keluar untuk berobat),” katanya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ