Beranda Pemerintahan Nikahi Adik Jokowi, Anwar Usman Diminta Mundur dari MK

Nikahi Adik Jokowi, Anwar Usman Diminta Mundur dari MK

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dan Presiden Jokowi. (Ist)

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) meminta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mundur dari jabatannya karena menikahi adik Presiden Joko Widodo. Permintaan ini, salah satunya, dituangkan dalam petisi yang sudah ditandatangani lebih dari empat ribu orang.

Dalam petisi yang bisa diakses di www.change.org/AnwarUsmanHarusMundur, Ketua PBHI Julius Ibrani, mengatakan setelah pernikahan tersebut, ada hubungan semenda (keluarga) antara Presiden Jokowi dengan Ketua MK Anwar Usman.

Julius menjelaskan hubungan semenda ini tentu bermasalah dan sarat konflik kepentingan, baik perilaku hakim. Atau jika nantinya ada perkara yang diperiksa di MK dan berkaitan dengan keputusan Presiden. Menurutnya, Hubungan keluarga ini juga melukai status negarawan yang seharusnya mengedepankan kepentingan bangsa dan negara, bukan mengorbankan marwah dan integritas Mahkamah Konstitusi dengan melanggar hukum dan etika.

Julius mencontohkan konflik kepentingan ini dalam perkara dalam perkara pengujian atau pembatalan undang-undang.  “Presiden sebagai lembaga Eksekutif sama seperti DPR sebagai lembaga legislatif akan selalu menolak pembatalan undang-undang meski bermasalah karena itu adalah produk politik mereka. Sementara MK, sebagai lembaga Yudikatif memiliki kepentingan yang bertolak belakang dengan Presiden”, kata Julius.

Ia mengkhawatirkan Anwar Usman tidak lagi objektif dalam menguji undang-undang yang diajukan oleh masyarakat sipil. Sebab ada konflik kepentingan dengan kakak iparnya, yaitu Presiden Joko Widodo. Selain itu, Julius juga mengkhawatirkan objektivitas Anwar Usman dalam menangani perselisihan hasil pemilu yang melibatkan keluarganya.

“Tidak dapat dipungkiri, putra Jokowi Gibran Rakabuming dan menantunya, Bobby Nasution berpotensi untuk mencalonkan diri dalam pemilihan umum selanjutnya di tahun 2024. Sehingga, apabila ada perselisihan terhadap hasil pemilihan umum yang dimenangkan Gibran dan/atau Bobby maka akan diajukan ke MK”, tulis Julius dalam petisinya.

Jika dilihat dari segi etika dan perilaku hakim, hubungan semenda ini juga melanggar Peraturan MK RI  No. 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Pertama, Prinsip Independensi (Angka 3 Penerapan): Hakim konstitusi harus menjaga independensi dari pengaruh lembaga-lembaga eksekutif.

Kedua, Prinsip Ketidakberpihakan (Angka 3 Penerapan): “Hakim konstitusi harus berusaha untuk meminimalisasi hal-hal yang dapat mengakibatkan hakim konstitusi tidak memenuhi syarat untuk memeriksa perkara dan mengambil keputusan atas suatu perkara.”

Ketiga, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan (Angka 2 Penerapan): “Sebagai abdi hukum yang terus menerus menjadi pusat perhatian masyarakat, hakim konstitusi harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati serta bertingkah laku sejalan dengan martabat Mahkamah.

Dengan alasan dan pertimbangan tersebutlah, Julius menegaskan bahwa Anwar Usman sebagai Hakim MK harus mundur dari pemeriksaan perkara pengujian undang-undang yang jumlahnya rata-rata 79 perkara setiap tahun, belum termasuk perkara perselisihan hasil pemilu. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini