Beranda Bisnis NIK Kini Jadi NPWP! Begini Langkah Mudah Daftarnya

NIK Kini Jadi NPWP! Begini Langkah Mudah Daftarnya

Ilustrasi - foto istimewa

TANGERANG – Pemerintah akan segera memberlakukan ketentuan mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Masyarakat diminta untuk segera melakukan pemadanan data NIK dan NPWP.

Diketahui, tujuan pemadanan NIK menjadi NPWP adalah mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, dengan nomor identitas Tunggal.

Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan visi kebijakan satu data Indonesia yang diupayakan oleh pemerintah, tak terkecuali Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Sebagai berikut cara memadankan NIK dan NPWP;
1. Buka situs www.pajak.go.id pada browser Anda lalu tekan login
2. Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan
3. Buka menu profil, masukan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil
4. Lalu logout atau keluar dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi
5. Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukan kode keamanan, dan login
6. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.

Cara mengecek apakah NIK sudah menjadi NPWP
1. Akses laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
2. Akan muncul halaman yang berisikan kolom NIK, nomor Kartu Keluarga (LL), dan kode captcha
3. Isikan NIK, nomor KK, dan kode captcha dengan benar
4. Lalu klik ‘Cari’ jika pencarian yang dilakukan memunculkan sejumlah data, maka NIK telah terdaftar
5. Akan muncul data NPWP, wajib pajak, KPP tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP sesuai NIK.

(Ril/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini