Beranda Hukum Ngeri! Pelaku Curanmor di Cilegon Tersistem dan Terdapat Pendana Aksi Kejahatan

Ngeri! Pelaku Curanmor di Cilegon Tersistem dan Terdapat Pendana Aksi Kejahatan

Satreskrim Polres Cilegon berhasil membekuk jaringan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kota Baja. Ada tujuh tersangka dan 46 kendaraan roda dua berhasil diamankan pihak kepolisian setempat. (Fotografer: Usman/bantennews.co.id)

CILEGON – Satreskrim Polres Cilegon berhasil membekuk jaringan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kota Baja. Ada tujuh tersangka dan 46 kendaraan roda dua berhasil diamankan pihak kepolisian setempat. Yang cukup mencengangkan, ternyata aksi curanmor di Kota Cilegon sudah tersistem dan terdapat pendana aksi kejahatan tersebut.

Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso mengatakan bahwa penangkapan para pelaku tersebut merupakan hasil kerja keras Satreskrim selama sekitar satu minggu ini.

“Satreskrim sekitar satu minggu ini berhasil mengungkap dua jaringan secara terpisah, yakni dimana wilayah operasi jaringan pelaku curanmor ini yakni di seputaran lebak, Pandeglang dan Cilegon,” ujar Kapolres saat Press Release di Mapolres Cilegon, Senin (27/8/2018).

Dikatakan Kapolres dalam operas ini petugas berhasil mengamankan sebanyak 46 barang bukti berupa unit kendaraan roda dua dari berbagai merk dan alat untuk melancarkan aksi curanmor seperti kunci later T, gerinda dan lainnya.

“Kemungkinan akan bertambah dalam satu atau dua hari ini. Kita juga amankan sebanyak tujuh tersangka dengan berbagai peranan, ada sebagai pemetik, joki, pendana dan juga penadah,” katanya.

“Kami menginformasikan kepada masyarakat apabila pernah merasa kehilangan motor, masyarakat bisa datang ke Polres Cilegon, dengan membawa bukti kepemilikan seperti BPKB atau STNK,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Dadi Perdana Putra menyatakan bahwa dua jaringan pelaku curanmor itu berasal dari jaringan kelompok Lampung dan lokal Cilegon.

“Mereka ini memetik kendaraan romdom (secara acak-red), kalau ketemunya di parkiran, mereka ambil, di perumahan mereka juga ambil. Jadi tidak ada target khusus, muter ketemu dan ada kesempatan, mereka ambil,” terangnya.

Kasat menjelaskan bahwa sistem para jaringan Curanmor itu sudah tertata rapi. Sebab mereka sudah berbentuk jaringan dan tidak bekerja sendiri-sendiri.

“Jadi ada yang mempersiapkan kunci T, joki, penampung dan pendananya ada. Jadi mereka ini tidak sendiri-sendiri kerjanya. Dalam aksinya mereka juga tidak menggunakan senjata tajam. Barang bukti sebanyak sebanyak 46 kendaraan ini mereka petik sepanjang 2018,” paparnya.

Dia menyatakan bahwa mayoritas kendaraan yang dicuri berasal dari Cilegon. Dimana ada sekitar 41 lokasi pencurian kendaraan.

“Di Cilegon saja ada 41 TKP, dan di luar Cilegon ada sekitar 7 TKP. Mereka biasa menjual di wilayah Pandeglang dan perbatasan Anyer-Cinangka. Dua tersangka juga adalah residivis. Mereka kita ancam Pasal 363 KUHP dengan hukumam 7 Tahun penjara,” tegasnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini