Beranda Pemilu 2024 Ngaret Hingga 7 Hari, Rekapitulasi Pemilu 2024 Kota Tangerang Akhirnya Rampung

Ngaret Hingga 7 Hari, Rekapitulasi Pemilu 2024 Kota Tangerang Akhirnya Rampung

Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 Kota Tangerang di Days Hotel - (Foto Usman Temposo/BantenNews.co.id)

TANGERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang akhirnya menyelesaikan proses Rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 pada Kamis (7/3/2024).

Proses rekapitulasi yang dilaksanakan di Days Hotel itu sebelumnya dilaksanalan pada 1 Maret 2024 dan ditargetkan rampung selama 3 hari atau pada 3 Maret 2024, namun kemudian molor hingga 7 hari atau Kamis 7 Maret 2024.

Sebab, dalam proses rekapitulasi banyak dinamika yang dihadapi KPU Kota Tangerang seperti banyaknya keberatan dari para saksi Partai Politik (Parpol) pada rekapitulasi yang dilaksanakan.

“Alhamdulillah proses rekapitulasi akhirnya di tingkat Kota Tangerang selesai di hari Kamis 7 Maret 2024, semua proses sudah kita lalui, masukan, tanggapan dari semua saksi partai politik maupun saksi Calon Presiden maupun saksi DPD dan Bawaslu sendiri sudah kita sepakati bersama. Memang sempat ada perdebatan, namun itu hanya mengingat saja, dalam pleno wajar, mungkin ada yang lupa, mungkin terlewat, kita perbaiki maupun kita sinkronkan, dan semuanya sinkron dan disepakati, kalau tidak disepakati kemungkinan tidak ditandatangani oleh partai politik,” ujar Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah usai Rapat Rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024.

Setelah ditetapkan, kata dia, proses selanjutnya yakni pihaknya menghantarkan hasil rekapitulasi Kota Tangerang ke KPU Provinsi Banten.

“Kebetulan hari ini KPU Provinsi Banten sudah mulai rapat Pleno Rekapitulasi, jadwal Kota Tangerang besok hari Jumat untuk menyerahkan hasil pleno tingkat kota,” ucapnya.

Dia menyatakan bahwa bila ada pihak atau Parpol yang masih keberatan dengan hasil rekapitulasi Pemilu 2024 di tingkat Kota Tangerang, pihaknya mempersilakan menempuh jalur yang sudah ditentukan.

“Pada PKPU Nomor 5 juga sudah tertuang, apabila ada yang tidak mau tanda tangan juga dari hasil yang sudah ditetapkan kita persilakan saja, tetapi prosesnya tetap berjalan,” katanya.

Soal banyaknya tudingan adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Kota Tangerang, Qori  menyatakan bahwa pihaknya sudah melaksanakan proses Pemilu 2024 sesuai dengan prosedur.

“KPU Kota Tangerang sudah sesuai SOP dalam melaksanakan Pemilu 2024, semua prosesnya sudah kita lalui, pleno tingkat kecamatan dan kota sudah kita lalui, sampai mungkin teman-teman sudah melihat, kita juga ada masukan buka kotak, kita buka kotak. Bila ada ketidakpuasan dari pihak tertentu, itu ada saluran-saluran tersendiri, mekanismenya ada diatur, ya silakan. Pada prinsipnya kami sudah melalui proses rekapitulasi dan sudah disepakati,” imbuhnya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News