Beranda Hukum Ngamuk di SMAN 3 Tangsel, Polisi Periksa Lurah Benda Baru

Ngamuk di SMAN 3 Tangsel, Polisi Periksa Lurah Benda Baru

Lurah Benda Baru, Saidun usai diperiksa penyidik Polsek Pamulang. (Ihya Ulumuddin/BantenNews.co.id)

TANGSEL – Kasus ngamuknya Lurah Benda Baru, Saidun di Ruang Kepala SMAN 3 Tangerang Selatan (Tangsel) lantaran siswa titipannya ditolak masuk, kini berujung pemanggilan dirinya oleh Kepolisian Sektor Pamulang, Selasa (28/7/2020).

Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto mengatakan, pemanggilan tersebut berdasarkan laporan kasus perbuatan tidak menyenangkan dan pengrusakan yang dilakukan oleh Lurah Benda Baru Saidun di SMAN 3 Tangsel.

“Perkembangan kaitan dengan kasus perbuatan tidak menyenangkan dan pengrusakan sebagaimana dengan pasal 335 dan pasal 400 KUHP yang terjadi di SMA 3. Kami dari pihak penyidik kepolisian Polsek Pamulang telah melakukan pemanggilan hari ini melalui izin Walikota karena beliau adalah seorang pegawai negeri,” terang Supiyanto usai melakukan pemeriksaan terhadap Saidun.

Menurut Supiyanto, saat ini Saidun masih dalam proses pemeriksaan dan statusnya masih saksi.

“Enggak ditahan, kan masih saksi. Dengan manajemen penyidikan yang ada tentunya setelah kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi kita gelar perkara, kita menentukan seorang tersangka harus melalui gelar perkara, itu sudah namanya proses manajemen penyidikan, itu SOP kami, setelah digelar perkara berdasarkan fakta bukti yang ada atau alat bukti nanti kita tingkatkan jadi tersangka,” paparnya.

Sementara Lurah Benda Baru Saidun menjelaskan, dirinya disuguhkan 13 pertanyaan oleh pihak penyidik sesuai dengan tingkahnya di sekolah tersebut.

“Semuanya saya serahkan ke pihak penyidiknya saja yang penting pada hari ini apa yang menjadikan saya sebagai saksi saya laksanakan. Saya ikuti aturan saja,” ungkap Saidun.

(Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini