Beranda Hukum Ngamuk di SMAN 3 Tangsel, Lurah Benda Baru Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ngamuk di SMAN 3 Tangsel, Lurah Benda Baru Ditetapkan Sebagai Tersangka

Video Lurah Benda Baru Saidun saat ngamuk di ruang Kepala SMAN 3 Tangsel.

TANGSEL – Kasus pengrusakan yang dilakukan oleh Lurah Benda Baru Saidun di ruang Kepala SMAN 3 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Jumat (10/7/2020) lalu, kini mencapai puncaknya.

Polsek Pamulang kini sudah menetapkan Saidun sebagai tersangka. Penetapan tersebut berdasarkan penyidikan selama 3 pekan terakhir.

“Hasil penyidikan, terlapor Lurah Benda Baru, Saidun statusnya ditingkatkan menjadi tersangka atas perbuatannya yang mengamuk di ruang kepala SMAN 3 Tangsel karena siswa titipannya ditolak,” kata Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto, Jumat (21/8/2020).

Supiyanto menjelaskan, Saidun ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara dan keterangan para saksi. Dimana hasil gelar perkara, ditemukan dua alat bukti. Yakni pecahan toples beling yang ditendang oleh tersangka dan rekaman CCTV milik sekolah saat kejadian.

Namun, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Polsek Pamulang belum melakukan penahanan kepada yang bersangkutan. Alasannya, proses pemanggilan resmi ke Pemkot Tangsel baru dilakukan.

“Belum kami tahan, karena surat pemanggilan sudah kami layangkan melalui ibu Walikota Tangsel karena beliau masih berstatus PNS dan sudah ditembuskan melalui Camat Pamulang,” tambah Supiyanto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, Saidun kini terancam kurungan penjara di bawah lima tahun. Dengan ancaman tindak pidana sesuai Pasal 406 KUHP atas tindak pengrusakan dan 336 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini