Beranda Hukum Ngamen Sambil Incar Motor, Residivis Curanmor di Cipondoh Kota Tangerang Ditangkap

Ngamen Sambil Incar Motor, Residivis Curanmor di Cipondoh Kota Tangerang Ditangkap

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Cipondoh berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Seorang pelaku berinisial IN alias Bisul berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Lampu Merah Gondrong saat sedang berada di lokasi tempatnya biasa mengamen.

Kasus tersebut bermula ketika korban kehilangan sepeda motor Yamaha Mio berwarna hijau yang diparkir di pinggir jalan pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cipondoh.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Cipondoh IPTU Amin Isrofi bersama Tim Opsnal langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pengamen yang biasa berada di kawasan Lampu Merah Gondrong. Tim kemudian melakukan pencarian, namun pelaku belum ditemukan,” kata Yudha.

Penyelidikan terus dilakukan hingga pada sore harinya petugas kembali ke kawasan tersebut dan mendapati pelaku sedang berada di lokasi. Tanpa perlawanan, IN alias Bisul langsung diamankan.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban dengan menggunakan kunci palsu. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan berhasil menemukan sepeda motor hasil curian yang disembunyikan di sebuah bangunan kosong tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku diketahui telah mengubah warna sepeda motor menggunakan cat semprot (pilox) dari warna hijau menjadi hitam dan merah. Selain itu, pelaku juga mengganti pelat nomor kendaraan dengan pelat nomor palsu.

Baca Juga :  HUT Humas Polri ke-69, Polda Banten dan Jajaran Syukuran Bersama Wartawan

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio milik korban, dua buah kunci palsu, satu pelat nomor palsu, STNK, BPKB, kunci kontak asli kendaraan, serta rekaman CCTV yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cipondoh guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tim Redaksi