Beranda Hukum Ngaku Ulama, AS Dicokok Polisi Usai Cabuli Anak Dibawah Umur di Pandeglang

Ngaku Ulama, AS Dicokok Polisi Usai Cabuli Anak Dibawah Umur di Pandeglang

AS tersangka cabul di Pandeglang - foto istimewa

PANDEGLANG – AS (53) Warga Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan diciduk polisi di Desa Palurahan, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang karena diduga mencabuli anak dibawah umur.

AS diamankan oleh warga di gubuk yang berada di Kampung Cikoneng RT 005 RW 002, Desa Palurahan, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang sekitar pukul 01.00 WIB setelah diduga mencabuli anak dibawah umur berinisial BT (17) warga Kecamatan Majasari.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP DP Ambarita mengatakan, pelaku diamankan oleh masyarakat Desa Kadomas dan kemudian dibawa oleh anggota Polsek Banjar menuju Satreskrim Polres Pandeglang untuk diamankan.

Ambarita membeberkan, modus yang digunakan pelaku yakni pelaku mengaku sebagai ulama besar dan meminta pada pasien yang datang berobat untuk mempersiapkan anak perempuan yatim, alasan dia meminta anak yatim untuk menarik harta karun.

“​​Pelaku mengaku sebagai ulama besar dan meminta dibawakan anak perempuan yatim, akan tetapi pelaku malah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur,” katanya, Rabu (22/1/2020).

Dari tangan pelaku polisi menyita satu buah tasbih, 2 botol minyak buluh perindu, 8 buah gelang kuningan dibungkus kain warna putih, satu botol plastik bubuk bambu kuning, satu buah batu akik dan 2 buah buku tabungan.

“Pelaku diancam dengan pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” ungkapnya.

(Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini