Beranda Hukum Ngaku Polisi untuk Peras Warga, 6 Pria di Kabupaten Tangerang Ditangkap

Ngaku Polisi untuk Peras Warga, 6 Pria di Kabupaten Tangerang Ditangkap

Ekspos kejahatan pemerasan dengan modus jadi polisi gadungan di Polresta Tangerang. (Istimewa)

KAB. TANGERANG — Jajaran Polresta Tangerang menangkap enam pria yang diduga melakukan pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi. Kasus ini terungkap setelah korban berinisial DP melapor ke Polsek Rajeg.

Aksi pemerasan itu terjadi pada Rabu (3/6/2026) silam di sebuah minimarket di Desa Sukamanah, Rajeg. Saat hendak pulang, korban dicegat sekelompok pria yang datang menggunakan satu sepeda motor dan satu mobil.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, para pelaku mengaku sebagai anggota polisi tanpa menjelaskan tuduhan kepada korban.

Pelaku kemudian memaksa korban masuk ke dalam mobil dan meminta kartu ATM beserta nomor PIN. Mereka lalu menguras uang korban sebesar Rp7,9 juta melalui mesin ATM.

“Setelah itu korban diturunkan di jalan. Motor dan kartu ATM korban dikembalikan,” kata Indra, Kamis (25/6/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap dua tersangka, JR (39) dan MT (39), di rumah masing-masing di wilayah Tigaraksa.

Polisi lalu mengembangkan kasus ini dan menemukan aksi serupa yang diduga dilakukan kelompok yang sama di wilayah Pasar Kemis pada Rabu (20/5/2026).

Dalam kasus kedua, para pelaku mendatangi rumah pria berinisial MH di sebuah kampung di Pasar Kemis. Mereka kembali mengaku sebagai polisi, lalu memegang tangan korban. Sebagian pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil sejumlah bungkus rokok.

“Pelaku membawa korban menggunakan mobil dengan tangan terikat dan mata dilakban,” ujar Indra.

Para pelaku juga merampas uang Rp5,3 juta dari saku korban serta mengambil ponsel miliknya. Di dalam mobil, mereka menuduh korban menjual rokok ilegal dan meminta uang damai sebesar Rp80 juta.

Karena korban tidak sanggup, pelaku menurunkan nominal menjadi Rp40 juta. Korban berusaha mencari pinjaman, namun hanya mendapat Rp2 juta dari keponakannya.

Baca Juga :  DBMSDA: Harga BBM Naik, Puluhan Proyek Jalan di Kabupaten Tangerang Tertunda

Saat melintas di sekitar Perumahan Grand Batavia, Pasar Kemis, pelaku menurunkan korban dan memesankan taksi online. Mereka kemudian mengembalikan ponsel korban.

Pada Jumat (19/6/2026), polisi kembali menangkap empat tersangka lainnya, yakni MTB (34), JA (38), dan S (40) di wilayah Rajeg, serta YS (47) di Sindang Jaya.

Polisi kini masih memburu pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Indra mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku polisi tanpa menunjukkan identitas resmi maupun surat tugas yang sah.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Penulis : Saepulloh
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd