Beranda Hukum Ngaku Bisa Gandakan Uang, Dukun Palsu di Walantaka Diringkus

Ngaku Bisa Gandakan Uang, Dukun Palsu di Walantaka Diringkus

BS pelaku penipuanan digelandang anggota Reskrim Polsek Walantaka. (Istimewa)

SERANG – Polisi menangkap BS, pria yang diduga menipu warga dengan modus mengaku sebagai dukun pengganda uang di Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Dalam aksinya, BS diduga menguras uang korban hingga Rp77,07 juta dan menjanjikan uang miliaran rupiah.

Alih-alih menemukan tumpukan uang, korban justru mendapati isi koper yang dijanjikan penuh uang hanya berisi minuman Teh Gelas.

Kanit Reskrim Polsek Walantaka, Ipda Wildan Mubarok mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/IX/2026/SPKT/Polresta Serang Kota/Polda Banten pada 31 Juli 2026.

Menurut Wildan, korban awalnya bertemu dua orang berinisial S dan K yang datang dari Cirebon ke rumah korban di Tangerang. Dalam pertemuan itu, pelaku menawarkan skema penggandaan uang dan menjanjikan uang Rp50 juta dapat bertambah menjadi Rp80 juta hanya dalam sepekan.

“Korban diajak ke sebuah rumah di kawasan Perumahan Graha Rinjani, Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan pemilik rumah berinisial SRT, sebelum kemudian datang BS bersama seorang komplotan lainnya,” kata Wildan, Senin (24/8/2026).

Korban kemudian menyerahkan uang tunai Rp50 juta kepada K. Uang itu selanjutnya diberikan kepada BS.

Dalam transaksi tersebut, korban menerima kuitansi atas nama Raden Dinoto senilai Rp55 juta yang ditandatangani BS dan tertanggal 6 Mei 2026.

Setelah itu, BS dan kelompoknya mendatangi rumah korban di Tangerang. Tersangka membawa sebuah koper cokelat yang dia klaim berisi uang hasil penggandaan.

BS meminta korban menyimpan koper tersebut dan melarangnya membuka koper sebelum waktu tertentu dengan alasan proses penggandaan uang belum selesai.

“Korban juga diminta menyimpan koper tersebut dan dilarang membukanya sebelum waktu yang telah ditentukan dengan alasan proses penggandaan uang belum selesai,” ujarnya.

Baca Juga :  Tim Presisi Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Tangan 2 Pemuda Bawa Ribuan Butir Obat Terlarang

Tak berhenti di situ, BS kembali meminta uang kepada korban secara bertahap hingga mencapai Rp27,07 juta. Ia menjanjikan isi koper senilai miliaran rupiah akan menjadi milik korban.

Namun, saat korban akhirnya membuka koper, ia tidak menemukan uang sepeser pun. Koper itu hanya berisi minuman Teh Gelas.

Hingga korban melapor ke polisi, BS belum mengembalikan total uang Rp77,07 juta yang telah korban serahkan.

Kapolsek Walantaka, Iptu Suwarno mengatakan, polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan BS di sekitar Perumahan Graha Rinjani, Walantaka, lalu menangkapnya.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan enam koper dan dua dus Teh Gelas yang tersimpan di dalam koper.

Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga ke kontrakan BS di Kampung Pasir Putal, Desa Sukajaya, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang.

Dari kontrakan itu, polisi menyita 21 koper berbagai merek dan warna, dua golok, lima keris, tasbih, dua bungkus dupa, satu kotak amplop, aluminium foil, serta dua botol minyak.

Menurut penyidik, BS mengaku menjalankan modus tersebut karena tidak memiliki pekerjaan. Ia memakai uang hasil dugaan penipuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membagikan sebagian uang kepada orang lain guna meyakinkan calon korban bahwa dirinya memiliki banyak uang.

“Modus yang digunakan tersangka ialah menawarkan jasa penggandaan uang dengan syarat korban menyerahkan uang tunai terlebih dahulu. Setelah uang diterima, korban dijanjikan akan memperoleh uang dalam jumlah berlipat ganda,” ungkap polisi.

BS kini menghadapi jeratan Pasal 429 juncto Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd