Beranda Hukum Ngaku Bisa Bantu Komunikasi dengan Arwah, Paranormal di Cilegon Tega Cabuli Gadis

Ngaku Bisa Bantu Komunikasi dengan Arwah, Paranormal di Cilegon Tega Cabuli Gadis

Ilustrasi - foto istimewa google.com

CILEGON – Kelakuan A (30) pria yang berprofesi sebagai paranormal di Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon ini sungguh bejat. Mengaku bisa menghadirkan arwah orang yang sudah meninggal untuk bersilaturahmi dengan sanak keluarga, justru malah mencabuli klieannya.

Adalah bunga (18) bukan nama sebenarnya menjadi korban cabul si paranormal. Bunga merupakan warga Kota Serang. Saat ini pelaku sudah diamankan Satreskrim Polres Cilegon atas perbuatan cabulnya.

Kapolre Cilegon, AKBP Sigit Haryono menceritakan awal pertemuan Bunga dengan pelaku berawal dari seseorang yang kenal dengan pelaku yang mengajak korban ke rumah pelaku.

Melalui perkenalan itu pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya bisa berkomunikasi dengan orangtua korban yang sudah meninggal. Kebetulan pelaku juga kenal dengan orangtua korban. Sehingga mudah untuk diajak berkomunikasi.

“Dari pertemuan itu korban dan pelaku ngobrol-ngobrol soal orangtuanya dulu. Kemudian alesan pelaku ini bisa berkomunikasi dengan orangtua korban yang sudah pada meninggal,” terang Kapolres, Senin (28/9/2020).

Dari pertemuan itu pelaku dan korban bertukar nomor handphone dan sempat curhat. Namun suatu ketika korban dihubungi pelaku diminta datang ke rumah pelaku.

“Menurut keterangan korban, dia dimasukkan ke dalam kamar, tapi tiba-tiba korban tidak sadarkan diri. Saat korban sadar, ternyata dia sudah telanjang, terus akhirnya dia teriak dan kemudian diancam sama pelaku, kamu jangan cerita-cerita, saya punya video atau gambarnya,” terang Kapolres menirukan ucapan korban yang diancam pelaku.

Saat ini, kata Kapolres, pihaknya masih mencari video yang menjadi alat untuk mengancam korban.

“Penyidik masih mencari video itu disimpan dimana, penyidik masih mendalami,” papar Kapolres.

Setelah pelaku melapor ke Satreskrim Polres Cilegon, lanjut Kapolres, pihak kepolisian langsung membekuk pelaku di kediamannnya.

“Saat ini pelaku sedang diperiksa, pelaku ditangkap di kediamannya. Kasus ini masih kita kembangkan, setelah kita periksa nanti kita bisa tahu sejauh mana pelaku ini apakah hanya satu korban atau lebih dari satu,” kata Kapolres.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 289 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini