Beranda Peristiwa Ngadu ke DPRD Kota Serang, Pedagang Pasar Rau Tolak Rencana Pembongkaran

Ngadu ke DPRD Kota Serang, Pedagang Pasar Rau Tolak Rencana Pembongkaran

Pedagang Pasar Induk Rau (PIR) yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pasar Rau (Himpas) mendatangi Gedung DPRD Kota Serang, Rabu (10/9/2025).

SERANG – Puluhan pedagang Pasar Induk Rau (PIR) yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pasar Rau (Himpas) mendatangi Gedung DPRD Kota Serang, Rabu (10/9/2025). Mereka menyuarakan penolakan atas rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Serang membongkar dan membangun ulang pasar terbesar di Ibu Kota Banten tersebut.

Rombongan pedagang dipimpin langsung Ketua Himpas, Anis Fuad. Dalam pertemuan itu, ia meminta agar wacana pembongkaran benar-benar dikaji ulang. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya merugikan pedagang, tetapi juga mencederai prinsip keadilan sosial.

“Kami berharap Pasar Rau tidak dibongkar. Itu tidak sesuai dengan etika dan adab kita dalam berbangsa, bernegara, dan bersosialisasi dengan masyarakat,” tegas Anis.

Anis menilai Pemkot tidak menghargai pedagang karena sejak awal sudah gencar mempublikasikan rencana pembongkaran tanpa musyawarah.

“Kami seolah tidak dianggap manusia. Semestinya ada dialog dulu sebelum memutuskan. Tapi kenyataannya, kami seperti tidak dianggap ada,” ujarnya.

Ia menegaskan pedagang akan mempertahankan hak yang sah dimiliki, baik berupa sertifikat kios maupun Hak Guna Bangunan (HGB) yang masih berlaku.

“Pasar Rau baru berusia 20 tahun. Untuk pasar induk, itu masih muda. Biasanya pasar diremajakan setelah 30 sampai 70 tahun,” jelasnya.

Anis juga menyoroti status kepemilikan. Ribuan pedagang, katanya, masih memegang dokumen resmi, bahkan ada yang digunakan sebagai agunan bank. “Kalau diputus sepihak, bagaimana nasib pedagang yang berhubungan dengan bank? Itu belum ada solusi,” tambahnya.

Jumlah pedagang aktif di Pasar Rau kini sekitar 2.000 orang. Jika rencana pembongkaran dipaksakan, Anis menegaskan pihaknya siap turun ke jalan. “Kami sudah sepakat. Tapi saya bukan jawara, saya tidak ingin ada istilah berdarah-darah. Sebagai manusia, saya akan memperjuangkan hak kami,” ujarnya.

Baca Juga :  Banjir di Kota Serang, 2 Bocah Hanyut 2 Warga Lainnya Tersengat Listrik dan Tertimpa Longsor

Aspirasi pedagang diterima langsung Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman. Ia menilai penolakan pedagang wajar karena mereka masih memiliki dasar hukum yang kuat.

“Pedagang berhak menolak karena ada perjanjian pengelolaan yang berlaku sampai 2029. Selain itu, ada juga sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dari BPN. Semua itu harus dikaji secara hati-hati,” kata Muji.

Ia mengingatkan, jika Pemkot nekat membongkar pasar pada 2026, pedagang berhak menuntut. “Tanah memang milik Pemkot, tapi bangunan ada HGU yang masih berlaku. Pemerintah harus bijak,” ujarnya.

Muji juga meminta pedagang menempuh jalur resmi dalam menyampaikan aspirasi. “Sebaiknya pedagang mengirim surat resmi ke Pemkot. Kalau ada bukti digital seperti surat yang tidak ditanggapi, itu akan memperkuat posisi mereka,” imbuhnya.

Meski begitu, Muji optimistis persoalan Pasar Rau bisa dicarikan solusi terbaik. “Saya yakin Wali Kota H. Budi Rustandi tidak akan mengabaikan pedagang. Tinggal bagaimana mencari titik temu antara kebutuhan penataan dengan hak-hak pedagang,” katanya.

Meski DPRD berjanji menampung aspirasi, ketegangan antara pedagang dan Pemkot Serang diprediksi masih berlanjut. Pedagang menilai tanpa dialog terbuka, rencana revitalisasi hanya akan melahirkan konflik baru.

Sebelumnya, Pemkot menegaskan Pasar Rau merupakan aset daerah yang perlu ditata ulang agar lebih representatif. Namun bagi pedagang, sertifikat dan perjanjian yang mereka pegang adalah bukti sah yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

Penulis : Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo