SERANG – Niat awalnya hanya ingin mengisi waktu menunggu azan magrib atau ngabuburit, pria asal Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang bernama Samsul Hadi (32) malah membobol rumah warga. Akibat perbuatannya, Samsul Hadi harus mendapatkan vonis 2 tahun penjara.
Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Serang menyatakan Samsul terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Menyatakan terdakwa Samsul Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Pencurian dalam keadaan memberatkan’ sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum,” tulis Putusan PN Serang Nomor 329/Pid.B/2025 yang dikutip BantenNews.co.id dari laman resmi Mahkamah Agung, Jumat (18/7/2025).
Vonis ini dibacakan pada Selasa (15/7/2025) lalu. Duduk sebagai hakim ketua David P Sitorus serta Rendra dan Agung Sulistiono masing-masing sebagai anggota.
Di dakwaan, dijelaskan peristiwa pencurian berawal pada Jumat 7 Maret 2025 saat bulan Ramadhan lalu. Terdakwa Samsul ketika itu sedang beristirahat di rumah temannya bernama Kahyumi di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
“Sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa mengatakan kepada saksi Kahyumi hendak meminjam sepeda motornya untuk berkeliling menunggu waktu berbuka puasa,” tulis dakwaan.
Ia kemudian berkeliling di Kelurahan Mekarsari menggunakan motor tersebut. Di perjalanan dirinya melihat satu rumah kosong yang belakangan diketahui milik korban Rosmala. Sebelum membobol rumah Rosmala, terdakwa Samsul sempat kembali dulu ke rumah Kahyumi untuk mengambil tang dan palu tanpa diketahui Kahyumi.
Sekitar pukul 18.20 WIB, terdakwa Samsul kembali ke rumah Rosmala dan membobol jendela rumah itu dengan palu dan tang tadi. Setelah berhasil masuk, Samsul berhasil menggondol perhiasan emas milik korban Rosmala.
Barang-barang yang diambil berupa kalung, liontin, gelang, dan anting, seluruhnya berbahan emas 24 karat dengan total berat 1,5 gram.
“Perbuatan Terdakwa tersebut (mengakibatkan) saksi Rosmala mengalami kerugian sejumlah Rp12,1 juta,” tulis dakwaan.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi