Beranda Peristiwa Nelayan Lampung Penemu Jasad Penyelam di Pulau Sangiang Tagih Janji Hadiah Sayembara

Nelayan Lampung Penemu Jasad Penyelam di Pulau Sangiang Tagih Janji Hadiah Sayembara

Dedi Sembowo (tengah) diapit dua nelayan saat memberikan keterangan pers. (Foto Gilang/BantenNews.co.id)

CILEGON – Cli Yang (52) dan Indardi Alamsyah (40) dua nelayan penemu jasad Nam Wang Biangyang, penyelam asal China di Perairan Teluk Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Senin (11/11/2019) silam mempertanyakan kepastian hadiah sayembara yang dijanjikan kerabat korban.

Pasalnya, sejak waktu penemuan tersebut, kedua warga asal Desa Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat ini tak kunjung mendapatkan hadiah berupa uang tunai senilai Rp750 juta seperti yang dikabarkan kerabat korban melalui pemberitaan sejumlah media massa kala itu.

“Sayembara ini kan dulu tersebar luas. Kami ngga tahu harus meminta kemana, yang mana keluarga korbannya. Semua orang bahkan lembaga tahu kamilah yang menemukan. Malah sampai saat ini juga belum ada keluarga korban yang menemui kami,” ujar Cli Yang kepada awak media di salah satu rumah makan di Kota Cilegon, Rabu (5/2/2020).

Sekedar mengingatkan kembali, Nam Wang Biangyang bersama kedua penyelam warga China lainnya yakni Tian Yu dan Tan Xuz Tao tenggelam di perairan Sangiang pada Minggu (3/11/2019) silam. Kabar sayembara berhadiah menyebar luas setelah sekira satu pekan kerja petugas gabungan dari berbagai lembaga yang mencari jasad korban belum membuahkan hasil.

Namun untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Kedua nelayan ini harus menelan pil pahit dan terpaksa meninggalkan kampung halaman sejak dua pekan lalu lantaran belasan nelayan yang turut membantu mengevakuasi korban menuduh keduanya diam-diam sudah menikmati hadiah yang dijanjikan.

“Kenyataannya kami sampai sekarang tidak dapat apa-apa. Malah kami merasa sudah tertipu. Kami hanya menuntut hadiah sayembara itu, kalaupun tidak ada, kami hanya meminta kepada keluarga korban untuk menyampaikan hal itu kepada masyarakat nelayan agar tidak terjadi fitnah,” terangnya.

Sementara Dedi Sembowo, kuasa hukum kedua nelayan tersebut mengatakan, berdasarkan dari dokumen yang ia peroleh membenarkan adanya sayembara yang sempat menggiurkan kalangan nelayan kala itu. Besarnya janji hadiah sayembara memotivasi nelayan untuk berlomba mencari jasad korban.

“Dalam sayembara itu, keluarga korban menjanjikan hadiah itu untuk korban atas nama Nam Wang Biangyang dan Tian Yu. Jadi masing-masing korban yang ditemukan akan diberikan hadiah Rp750 juta. Nah kami sudah sempat menelpon keluarga Tian Yu, jawabnya yang ditemukan bahwa bukan Tian Yu. Memang yang ditemukan nelayan ini adalah Wang Biangyang, tapi sampai sekarang saya belum mendapatkan akses,” katanya.

Dedi mengatakan, upaya hukum lebih lanjut akan ditempuh bila pada akhirnya diketahui sayembara tersebut ternyata janji palsu dan hanya sebatas iming-iming keluarga korban kepada si calon penemu jasad.

“Jika betul sayembara itu hanya sebatas iming-iming, maka itu merupakan perbuatan melawan hukum dan saya yakin unsurnya sudah memenuhi. Saya juga akan melayangkan somasi ke Kedutaan Tiongkok di Indonesia, setelah itu barulah saya akan mengambil langkah gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” katanya.

(dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini