Beranda Hukum Nelayan di Lebak Ditangkap Polisi Gara-gara Pil Koplo

Nelayan di Lebak Ditangkap Polisi Gara-gara Pil Koplo

Obat-obatan. (Ilustrasi)

LEBAK – Seorang nelayan berinisial YP (31) warga Binuangen, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, terpaksa berurusan dengan Satresnarkoba Polres Lebak.

Hal itu lantaran, dirinya kedapatan memiliki ribuan butir obat-obatan keras tanpa izin edar.

Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Epi Cepiana mengatakan, penangkapan tersangka YP dilakukan setelah adanya pelaporan dari warga terkait adanya peredaran obat tanpa izin di wilayah Binuangen.

“Setelah diselidiki, pengembangan informasi tersebut mengarah ke YP. Dan dilakukan penangkapan di rumahnya,” kata Epi Cepiana saat dihubungi, Sabtu (17/5/2025).

Ia mengungkapkan, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.344 butir obat keras

Adapun rincian barang bukti yang disita petugas, yakni 260 butir Hexymer dan 1.084 butir Tramadol HCL. Di mana, dua jenis obat keras itu kerap disalahgunakan sebagai narkotika.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lebak guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Ia menambahkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka YP dikenakan Pasal 435 Junto Pasal 138 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

“Tersangka YP terancam hukuman penjara hingga 12 tahun kurungan penjara,” ucapnya.

Penulis: Sandi Sudrajat

Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News