Beranda Hukum Nekat! Satu Keluarga di Cilegon Jadi Pengedar Narkoba, Begini Perannya

Nekat! Satu Keluarga di Cilegon Jadi Pengedar Narkoba, Begini Perannya

Press Conference Pengungkapan Kasus Tindakan Pidana di Daerah Hukum Polres Cilegon, Selasa (10/8/2021) - (Usman Temposo/BantenNews.co.id)

CILEGON – Satresnarkoba Polres Cilegon membekuk sebanyak lima tersangka pengedar narkoba jenis sabu yakni berinisial JN, DSH, DW, HD dn S. Ternyata para tersangka merupakan satu keluarga yang terdiri dari suami dan istri, adik dan ipar.

Dari tangan para tersangka petugas berhasil mengamankan sebanyak 105 gram sabu. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Cilegon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Penangkpan para pelaku ini hasil dari pengintaian berhari-hari, kemudian observasi terhadap beberapa rumah dari pelaku yang ternyata tidak berada pada satu TKP (Tempat Kejadian Perkara). Dan informasi yang digali dari tersangka sebelumnya sehingga munculah penangkapan dari sindikat pelaku narkoba yang unik,” ujar Kabid Humas Polda Banten, AKBP Silton Silitonga saat Press Conference Pengungkapan Kasus Tindakan Pidana di Daerah Hukum Polres Cilegon, Selasa (10/8/2021).

“Kita sebut unik karena mereka melibatkan keluarga inti, dimana seorang suami dengan sengaja dan dalam pemahaman yang sangat tahu akibat dari peredaran narkoba mengajak istrinya untuk turut serta dalam peredaran ini sendiri,” lanjutnya.

Bukan hanya sang istri, kata dia, tetapi juga melibatkan adik iparnya untuk menjadi pengedar barang haram tersebut.

“Konteksnya ternyata sang suami dari adik ipar ini pun terlibat dalam kasus narkoba. Mereka ini sudah dilakukan penangkapan sebelumnya dalam perkara yang berbeda,” jelasnya.

Diluar itu pelaku utama DSH, juga melibatkan adik kandungnya dalam konteks peredaran narkoba jenis sabu tersebut.

“Berperan sebagai bandar adalah saudara DSH mendapat barang kemudian memerintahkan istri, adik kandungnya dan adik iparnya untuk mengemas barang-barang siap edar dengan paket-paket kecil,” terangnya.

Kemudian yang bersangkutan bahkan juga memerintahkan untuk meletakkan barang haram itu sesuai dengan arahan dan yang disepakati saat melakukan transaksi.

“Jadi ini merupakan pengungkapan yang luar biasa ketika keluarga ini dalam satu operasi yang dilakukan satnarkoba berhasil menangkap semua yang berperan di dalam peredaran ini, baik bandar, pemecah barang, pengedar, maupun kurir yang membawakan barang-barang ini. Jadi ini merupakan pengungkapan yang strategis,” katanya.

Kemudian yang menarik, lanjutnya, dari pengungkapan kasus ini DSH juga menggunakan rekening siluman, yaitu rekening yang dia dapatkan transaksi dari orang lain tanpa dia ketahui siapa pemilik rekeningnya.

“Jadi konteksnya ini nanti akan menjadi pendalaman kerja keras lanjutan dari teman-teman Satnarkoba Polres Cilegon,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, para tersngka dijerat pasal 114 ayat 2 kemudian 112 juncto pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 terkait penyalahgunaan tindak pidana narkoba dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp1 miliar paling banyak Rp10 miliar.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini