Beranda Hukum Nekat! Satpam RSUD Kota Serang Curi Obat-Obatan

Nekat! Satpam RSUD Kota Serang Curi Obat-Obatan

Penyidik dari Satreskrim Polres Serang Kota melakukan olah tempat kejadian perkara. (Ist)

SERANG – Polres Serang Kota berhasil menangkap pelaku pencurian obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Serang pada Sabtu (27/11/2021). Pelaku diketahui merupakan petugas keamanan atau sekuriti yang bertugas di rumah sakit tersebut.

Pelaku berinisial T (26) melakukan aksinya di tiga tempat yang berada di rumah sakit tersebut yakni gudang farmasi, depo rawat inap, dan rawat jalan.

“Kami mendapat informasi bahwa telah terjadi pencurian di RSUD Kota Serang dan kami berhasil mengamankan pelaku di kediamannya yang berada di Lingkungan Cilincing  Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya,” ujar Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Achiles Hutapea pada Sabtu (27/11/2021).

Adapun obat-obatan yang dicuri oleh T dari gudang farmasi yakni 500 tablet alprazolam tablet 0,5 mg, 400 tablet diazepam tablet 5 mg.

Di depo rawat inap T berhasil mencuri 80 tablet alprazolam tablet 0,5 gram. Sementara di depo rawat jalan T mencuri 19 tablet diazepam tablet 2 mg, 4 tablet diazepam tablet 5 mg, 143 tablet alprazolam tablet 0,5 mg, 10 tablet clonazepam, 7 tablet medopam tablet.

Akibat pencurian itu RSUD Kota Serang mengalami kerugian sebesar Rp8 juta.

“Dari pengakuan pelaku, ia melakukan aksinya sendiri dan obat-obatan tersebut ia konsumsi sendiri kemudian sisanya dijual ke rekan-rekannya,” kata Kapolres.

Kini T dikenakan Pasal 363 KUHP dan harus mendekam di penjara akibat perbuatannya. (You/Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini