Beranda Hukum Nekat Live Streaming, Pasangan Mesum di Lebak Ditangkap Polisi

Nekat Live Streaming, Pasangan Mesum di Lebak Ditangkap Polisi

LEBAK – Polsek Rangkasbitung bersama Unit PPA Polres Lebak mengamakan dua pasangan bukan suami isteri di Hotel Teratai Pasar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Pasangan mesum tersebut berinisial AA warga Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja dan M, warga Desa Ciuyah, Kecamatan Sajira. Keduanya diamankan polisi saat tengah melakukan hubungan suami isteri di Kamar Hotel Teratai pada sekira pukul 09.00 WIB Jumat (28/12/2018) lalu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, AA bekerja sebagai sopir angkot. Sedangkan M bekerja sebagai baby sitter. Saat melakukan hubungan suami isteri, disiarkan melalui jejaring sosial Bigo Live hingga dapat dilihat oleh masyarakat luas.

“Kami amankan sekitar pukul setengah sepuluh. Sedang diperiksa di Unit PPA Polres Lebak,”ujar Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung, Ipda M. Hazali Alfian, Senin (31/12/2018).

Menurut Alfian, keduanya saat itu tengah mesum di dalam kamar Hotel nomor 209, dan mensiarkan di jejarang sosial Bigo Live.

“(Mereka) lagi live di Bigo. Setelah mengetahui lokasinya, kami langsung ke sana dan mengamankan pelaku,”terang Alfian.

Pasangan muda-mudi ini terancam dijerat Undang-undang Pornografi dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Akibat perbuatan kedua pelaku, petugas kepolisian langsung mengamankan keduanya ke Mapolres Lebak untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ