Beranda Hukum Nekat Edarkan Sabu, MR Diciduk Polsek Pasar Kemis Tangerang

Nekat Edarkan Sabu, MR Diciduk Polsek Pasar Kemis Tangerang

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

KAB. TANGERANG – Satreskrim Polsek Pasar Kemis berhasil melakukan penangkapan terhadap MR (28), pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu pada Senin (11/7/2022) sepekan lalu.

“Pelaku berhasil ditangkap oleh petugas di kontrakan yang beralamat di Kampung Pangodokan Kidul, Kelurahan Kota Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dengan barang bukti sabu seberat 1,53 gram,” kata Kapolsek Pasar Kemis Kompol Maryadi pada Selasa (19/7/2022).

Dijelaskan Kapolsek, kronologis penangkapan berawal dari adanya informasi warga bahwa terdapat lokasi di wilayah Pasar Kemis yang sering dijadikan transaksi narkoba.

“Setelah mendapat informasi tersebut kemudian tim Opsnal unit Reskrim Polsek Pasar Kemis dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah kontrakan pelaku,” jelas Maryadi.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dari tangan pelaku 1 bungkus plastik clip yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,53 gram. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pasar Kemis untuk penyidikan lebih lanjut.

“Selain menyita sabu seberat 1,53 gram dari pelaku MR serta menyita 1 bungkus plastik clip bening ukuran kecil yang diperuntukkan  bungkus narkotika jenis sabu,” ungkap Maryadi.

Pasca penangkapan pelaku selanjutnya diperiksa untuk dimintai keterangan, dan kemudian akan dilakukan pengembangan.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara,” tutup Maryadi.

(Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini