Beranda Peristiwa Nekat Buka Saat Ramadan, Warung Penjual Miras di JLS Cilegon Gerebek

Nekat Buka Saat Ramadan, Warung Penjual Miras di JLS Cilegon Gerebek

Petugas gabungan terdiri TNI-Polri dan Satpol PP, menyita puluhan botol minuman keras dan puluhan liter tuak dari sejumlah warung di JLS Cilegon

CILEGON – Petugas gabungan terdiri TNI-Polri dan Satpol PP, menyita puluhan botol minuman keras (Miras) dan puluhan liter tuak dari sejumlah warung yang kedapatan menjual minuman beralkohol di Jalan Lingkar Selatan, Kota Cilegon.

Operasi yang gelar Sabtu (17/4/2021) dinihari tersebut, dilakukan petugas untuk menjaga kesucian bulan puasa Ramadan dari gangguan penyakit masyarakat terutama minuman yang diharamkan tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundangan-undangan pada Dinas Satpol PP Cilegon, Sofan Maksudi mengatakan, operasi tersebut menyasar warung-warung yang terindikasi menjadi tempat tongkrongan wanita penghibur dan yang menjual Miras.

Hasilnya, ada tiga warung yang kedapatan menjual Miras berbagai jenis dan merk hingga minuman keras tradisional maupun miras oplosan.

“Yang kena itu ada tiga tempat yang jual tuak dan miras berbagai jenis dan merk. Kita juga menemukan kecut (Miras oplosan-red),” kata Sofan Maksudi, Kabid Perundangan-undangan Dinas Satpol PP Cilegon.

Dalam operasi tersebut, kata Sofan, petugas menyita 26 botol miras berbagai jenis dan merk, 2 liter miras oplosan, dan sekitar 30 liter tuak yang disimpan menggunakan ember serta jeriken.

“Miras botolan ada 26, tuak itu disimpan di ember dan jerigen, kalau yang kecut kita temukan 2 plastik. Karena pas kita datang itu pada kabur,” ucapnya.

Masih kata Sofan, meskipun baru teguran saja, namun pihaknya tak segan melakukan eksekusi pembongkaran tempat terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah tersebut apabila tidak mengindahkan aturan yang ditetapkan.

“Kedepan kalau teguran tidak diindahkan kewenangan PPNS untuk melakukan penutupan dan tindakan-tindakan preventif, tipiring (tindak pidana ringan) atau apa, pembongkaran bisa juga dilakukan oleh penyidik,” ucapnya.

Pihaknya berjanji akan terus melakukan operasi di wilayah Kota Cilegon demi menjaga kesucian bulan suci Ramadhan 2021.

“Kita akan rutin, selama Ramadan kita padatkan kegiatan. Minimal seminggu dua kali demi menjaga gangguan yang diakibatkan penyakit masyarakat yang masih muncul,” tandasnya.

Kata dia, Kota Cilegon dalam peredaran minuman keras dilarang. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2001.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini