SERANG – Tuah Putra Pahonaan dan Muhammad Kodir harus menghadapi meja hijau setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mendakwa keduanya melakukan pencurian dengan pemberatan di Perumahan Bumi Nagara Lestari, Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Jaksa mendakwa keduanya mencuri dua sepeda motor, telepon seluler, dan uang tunai milik penghuni rumah. Dalam aksinya, Tuah bahkan mencongkel jendela rumah korban menggunakan obeng.
JPU Muhammad Siddiq mengungkapkan, rencana pencurian bermula ketika Tuah mengamati rumah Sinta Wulandari dan Resa Hayani pada 3 Maret 2026. Ia melihat dua sepeda motor terparkir di rumah tersebut.
Tuah kemudian mengajak Muhammad Kodir mencuri kedua motor itu.
“Mereka melakukan pemantauan dan menemukan dua unit sepeda motor yang terparkir di rumah kediaman saksi Sinta Wulandari dan saksi Resa Hayani,” kata Siddiq dalam persidangan, Rabu (12/8/2026).
Kedua terdakwa kemudian menyusun rencana pada Jumat (6/3/2026) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB. Mereka berkumpul di rumah Abdullah, yang juga terseret dalam perkara terpisah.
Setelah menyusun rencana, Tuah pulang mengambil obeng hitam. Sekitar pukul 03.00 WIB, ia kembali ke rumah korban dan mencongkel jendela hingga terbuka.
Setelah masuk, Tuah menemukan dua sepeda motor lengkap dengan kunci kontak dan STNK, satu ponsel Redmi A5, serta dompet putih berisi uang Rp800 ribu.
Tuah mengambil ponsel dan dompet, lalu membuka pintu rumah dari dalam. Ia kemudian mengeluarkan kedua motor ke teras.
Tuah membawa Honda Beat Street 2020 milik Sinta Wulandari ke rumah Abdullah. Sementara itu, Honda Beat Deluxe 2022 milik Resa Hayani ia tinggalkan di teras.
Tuah kemudian mengajak Kodir kembali ke rumah korban. Kodir membawa kabur motor yang masih tertinggal.
Kedua motor tersebut kemudian mereka simpan di rumah kontrakan Kodir di Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin.
Pada malam harinya, Kodir menghubungi Erik yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka menjual Honda Beat Deluxe milik Resa seharga Rp3,2 juta.
Jaksa menyebut Kodir dan Tuah masing-masing mendapat Rp1,5 juta. Mereka menggunakan sisa Rp200 ribu untuk membeli bensin dan rokok.
Sehari kemudian, Tuah kembali menjual Honda Beat Street milik Sinta. Atas saran Abdullah, Tuah menawarkan motor tersebut kepada Leo yang juga masuk DPO.
Mereka bertemu di wilayah Ciujung, Kecamatan Kragilan. Motor tersebut laku Rp4,5 juta.
Dari hasil penjualan itu, Kodir menerima Rp2,3 juta, Tuah mendapat Rp2 juta, sedangkan Abdullah memperoleh Rp200 ribu.
JPU menilai rangkaian aksi tersebut memenuhi unsur pencurian dengan pemberatan karena para terdakwa membobol rumah korban dan mengambil sejumlah barang tanpa hak.
“Para terdakwa membagi uang hasil penjualan motor curian tersebut dengan pembagian sejumlah Rp2.300.000 untuk terdakwa Kodir, Rp2.000.000 untuk terdakwa Tuah Putra Pahonaan dan Rp200.000 untuk saksi Abdullah,” ujar Siddiq.
Perkara tersebut kini memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang. Sementara itu, Erik dan Leo masih berstatus DPO.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
