Beranda Pemerintahan Nekat Beroperasi, Pemkab Serang Akan Bongkar Kembali Peternakan Ayam di Cikeusal

Nekat Beroperasi, Pemkab Serang Akan Bongkar Kembali Peternakan Ayam di Cikeusal

Ilustrasi - foto istimewa

KAB. SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan membongkar peternakan yang berisi sekitar 30 ribu ayam yang berada di Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten. Rencana pembongkaran tahap dua itu dilakukan lantaran perusahaan tak juga mengosongkan usahanya.

Hal tersebut terungkap dalam rapat yang dilakukan Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Serang Nanang Supriatna, Kepala Dinas Satpol PP Ajat Sudrajat, perwakilan OPD terkait dan unsur TNI/Polri di Ruang Rapat Dinas Satpol PP Kabupaten Serang pada Rabu, (26/7/2023).

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan perusahaan pemilik peternakan ayam meminta waktu dua pekan untuk mengosongkan kandang ayam dan telur serta membongkarnya sendiri. Namun, jika permintaan tertulis tidak dilakukan, pihaknya terpaksa membongkar dengan menerapkan asas kemanusiaan.

”Tapi kalau wanprestasi mereka tidak melakukan apa atas kesanggupannya yang dituangkan secara tertulis, kita terpaksa melakukan penertiban dengan membongkar paksa,” ucap Ajat.

Ajat menjelaskan pembongkaran tahap dua direncanakan lantaran perusahaan peternakan ayam masih nekat beroperasi dan belum juga memindahkan 30 ribu ayamnya usai dibongkar pada Senin (12/6/2023) lalu.

Pembongkaran pertama yang dilakukan Pemkab Serang bukanlah tanpa sebab. Hal itu dikarenakan keberadaan peternakan ayam petelur telah menyalahi Perda Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020 tentang rencana tata ruang wilayah atau RT RW Kabupaten Serang tahun 2011-2031.

”Kemudian Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Ini prosesnya panjang, maka kita akan melakukan tindakan tegas,” jelasnya.

Sementara itu, Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Serang Nanang Supriatna mengatakan, Pemkab Serang sebelumnya mendapat imbauan dari Ombudsman Provinsi Banten terkait penyegelan dan pembongkaran peternakan ayam tersebut. Sebab, pihak pengusaha mengadukanya kepada Ombudsman yang merasa pembongkaran itu tak adil.

Baca Juga :  Promosikan Caleg di Medsos, Pejabat DLHK Banten Cuma Disanksi Teguran

”Pemda Serang dinilai kurang adil terhadap tindakan dalam peluang usaha ayam petelur, meski begitu kita tetap menegakkan perda tapi dengan humanis mempertimbangkan kondisi yang ada karena dikandang ada sekitar 30 ribu ayam petelur,” ujarnya.

Terkait keberadaan ayam, kata Nanang, Pemkab Serang menyerahkan sepenuhnya kepada pemilik apakah akan dijual ke pengusaha lain atau dipindahkan. Sehingga ketika peternakan dibongkar, di kandang sudah tidak ada ayamnya.

Nanang menegaskan, berdasarkan intruksi Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah terkait pembongkaran peternakan ayam tersebut perspektifnya berbeda dengan yang lainnya yakni seperti tempat hiburan malam atau THM.

“Akan tetapi terkait ini ada aspek usaha ayam petelur yang berkaitan dengan variabel inflasi, sehingga ada bahan pertimbangannya,” kata Nana.

”Peternakan ayam telur ini di kita cukup fluktuatif, nah supaya suplainya dari ayam petelur ini bisa masuk kepasaran dan menurunkan harga-harga telur di pasaran. Tapi tetap kita lakukan pembongkaran karena melanggar Perda,”katanya.

(Nin/Red)