Beranda Hukum Negara Rugi Rp8 Miliar, 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Angkasa...

Negara Rugi Rp8 Miliar, 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Angkasa Pura Kargo Ditahan

Kejari Kota Tangerang kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan di lingkungan PT Angkasa Pura Kargo (PT APK) periode tahun 2020–2024 - Foto Dok. Kejari Kota Tangerang

KOTA TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan di lingkungan PT Angkasa Pura Kargo (PT APK) periode tahun 2020–2024. Penetapan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Jumat, 7 November 2025.

Ketiga tersangka baru yang ditetapkan masing-masing berinisial GM (Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo periode April 2020–Juni 2023), AYS (General Manager of Logistics & Supply Chain periode April 2018–Juni 2022), dan MFM (Contract Logistic Manager periode April 2020–Juni 2023).

Menurut hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga berperan aktif dalam proses penunjukan dan penetapan PT LBN serta PT ASM sebagai vendor atau mitra kerja dalam pelaksanaan kegiatan pengangkutan di PT Angkasa Pura Kargo yang bersumber dari proyek PT Hutama Karya. Mereka juga diduga menerima hasil dari tindak pidana korupsi tersebut.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp8 miliar.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Kota Tangerang juga telah menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara yang sama, yaitu TAW, HP, dan YY.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Muhammad Amin, membenarkan adanya penetapan tiga tersangka baru dalam kasus ini. Ia menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejari dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.

“Penetapan tiga tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya. Kami akan menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada tebang pilih dalam proses hukum,” ujar Muhammad Amin, Jumat (7/11/2025).

Lebih lanjut, Muhammad Amin menjelaskan bahwa terhadap tersangka GM dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 7 November hingga 26 November 2025 di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. Sementara AYS dan MFM tidak dilakukan penahanan karena tengah menjalani hukuman dalam perkara lain.

Baca Juga :  Sejoli di Kota Tangerang Jadi Korban Begal, 2 Pelaku Diringkus Polisi

Ia menegaskan, pihaknya terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Kami akan terus mendalami keterlibatan para pihak terkait, termasuk kemungkinan adanya aliran dana ke luar perusahaan. Upaya pemberantasan korupsi akan terus kami lakukan sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat,” tegasnya.

Tim Redaksi