Beranda Hukum Negara Rugi Rp20 Miliar, Kejati Banten Sita Mobil Mewah dalam Kasus Korupsi...

Negara Rugi Rp20 Miliar, Kejati Banten Sita Mobil Mewah dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng PT ABM

Ilustrasi - foto istimewa tempo.co

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyita satu unit mobil dan uang tunai senilai Rp5,2 miliar dalam penyidikan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian minyak goreng curah CP10 di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM).

Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Banten setelah menetapkan dua orang tersangka, yakni Direktur Utama PT ABM Yoga Utama dan Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) Andreas Andrianto Wijaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengatakan barang bukti yang disita berupa satu unit mobil Toyota Innova Zenix milik tersangka Andreas Andrianto Wijaya serta uang tunai dengan total nilai Rp5,2 miliar.

“Penyidik menyita satu unit kendaraan milik tersangka AAW, uang tunai sebesar Rp1,75 miliar, serta tambahan Rp3,5 miliar yang disita dari PT Petrindo,” ujar Rangga, Senin (5/1/2026).

Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP), kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp20.487.194.100 atau lebih dari Rp20 miliar.

Rangga menambahkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi. Proses penyidikan masih terus berjalan guna mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

Diketahui, kasus ini bermula dari kerja sama jual beli minyak goreng curah CP10 antara PT ABM dan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara yang ditandatangani pada 28 Februari 2025. Dalam perjanjian tersebut, PT KAN berkewajiban memasok 1.200 ton minyak goreng dengan nilai transaksi sekitar Rp20,4 miliar.

Skema pembayaran dilakukan melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Namun, pada 27 Maret 2025, SKBDN tersebut dicairkan oleh Andreas Andrianto Wijaya melalui Bank BRI Cabang Bintaro, Tangerang Selatan.

Baca Juga :  Hari Ini Richard Eliezer Jalani Sidang Etik

Meski pembayaran telah diterima, minyak goreng yang menjadi kewajiban PT KAN tidak pernah dikirimkan kepada PT ABM.

“Sejak SKBDN dicairkan, minyak goreng yang menjadi kewajiban PT KAN tidak pernah diserahkan,” kata Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, Herman, saat penetapan tersangka sebelumnya.

Akibat transaksi tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berpotensi mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp20,48 miliar, sesuai hasil audit Kantor Akuntan Publik.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo