Beranda Pemerintahan Nawa: Ketidakjelasan Pinjaman PT. SMI Berpotensi Interpelasi

Nawa: Ketidakjelasan Pinjaman PT. SMI Berpotensi Interpelasi

Wakil Ketua DPRD Banten, M Nawa Said Dimiyati

SERANG – Wakil Ketua DPRD Banten, M. Nawa Said Dimiyati menilai jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tetap memaksakan untuk melanjutkan pinjaman dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tanpa adanya konsultasi publik, maka akan berpotensi interpelasi.

Ia menilai hal itu kemungkinan akan terjadi karena pada proses pengajuan pinjaman, DPRD Banten sama sekali tidak dilibatkan.

Dikatakan Nawa, pinjaman dari PT. SMI sudah masuk dalam APBD 2021. Namun, dirinya mengaku, masuknya pinjaman tersebut menggunakan skema Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 dimana eksekutif bisa memasukkan anggaran tanpa persetujuan DPRD.

“Jadi, fungsi budgeting (anggaran) kita nggak ada di situ. Di situ kita cuma ada fungsi legislasi, penetapan APBD. Angka pinjaman SMI kita nggak tahu itu Pemprov aja. Jadi di angka Rp4,9 triliun kita tidak punya hak budgeting. Yang ada kita lakukan legislasi itu modelnya kaya recofusing 2020,” kata Nawa, Rabu (7/4/2021).

Nawa menjelaskan, dalam pembahasan APBD kas daerah harus masuk dalam pos pembiayaan. Sedangkan program yang dibiayai oleh PT. SMI tak termasuk dalam pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten.

“Program-program yang dibiayai oleh PT SMI itu tidak termasuk yang kita bahas di dalam rapat-rapat Banggar. Karena mereka (Pemprov Banten) menggunakan skema UU Nomor 2 tahun 2020 itu tadi,” jelasnya.

“Kalau pinjaman itu harus melalui persetujuan kita kemarin kita tahu progres, tapi ini ngga ada ini, alat kelengkapan dewan juga nggak ada,” sambungnya.

Terkait terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 179 Tahun 2020 pada November 2020 lalu, politisi Demokrat ini menilai pinjaman dari PT. SMI merupakan jebakan batman. “Seperti kata akademisi UNIS yang bilang bahwa (pinjaman) itu jebakan batman,” katanya.

Menurut Nawa, sebagai warga Banten pihaknya mempunyai kepentingan terhadap pelaksanaan APBD 2021. Dia juga menegaskan jika polemik ketidakjelasan pinjaman PT. SMI bukanlah masalah politik.

“Tapi ini masalah berkaitan dengan caranya mendorong percepatan pemulihan ekonomi di Banten. Kita (punya) kewajiban sama untuk menekan Kemenkeu (Kementeraian Keuangan) agar tidak membebankan bunga 6 persen, syukur-syukur tetap sesuai keputusan awal (0 persen),” ujarnya.

Oleh karena itu, Nawa mendesak Pemprov Banten untuk segera melakukan konsultasi publik baik dengan DPRD Banten, akademisi, teknokrat, Aparat Penegak Hukum (APH), stakeholder dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

“Di situ ditentukan mau lanjut atau tidak, karena kalau tidak ini bisa jadi bom waktu. Karena dalam proses pinjaman SMI di 2020 jadi itu kan pinjam Rp4,9 triliun itu diturunkan Rp800 miliar lebih di 2020 sisanya diturunkan di 2021, kan gitu. Jadi PKS (Perjanjian Kerja Sama) itu terjadi di 2020, Agustus, sebelum PMK kedua muncul. Karena dalam program PEN perkegiatan angkanya itu pusat yang menentukan. Kita nggak ngikut. Kita cuma nanya-nanya tapi nggak ada jawaban,” pungkasnya.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini