Beranda Pendidikan Nasib Tenaga Outsourcing Administrasi SD-SMP di Kota Tangerang Masih Menggantung, Pemkot Janjikan...

Nasib Tenaga Outsourcing Administrasi SD-SMP di Kota Tangerang Masih Menggantung, Pemkot Janjikan Evaluasi

Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan. (Mg-Dwi Muksin Yulianto/BantenNews).

TANGERANG — Kebijakan Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang yang mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,1 miliar untuk pengadaan tenaga outsourcing administrasi jenjang SD dan SMP pada 2026 menuai sorotan. Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan, memastikan akan melakukan koordinasi dan evaluasi bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Terkait potensi benturan dengan regulasi kepegawaian, Maryono mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BKPSDM dan Dinas Pendidikan Kota Tangerang.

“Oh ya, nanti coba kita, saya akan koordinasikan ke BKPSDM dan Dinas Pendidikan,” ujar Maryono saat ditemui di depan Gedung DPRD Kota Tangerang, Rabu (15/7/2026).

Menanggapi nasib tenaga administrasi yang telah lama mengabdi dan berpotensi diberhentikan akibat aturan yang membatasi penggunaan tenaga outsourcing, Maryono menegaskan pemerintah akan bersikap hati-hati sebelum mengambil keputusan.

“Ya, tergantung nanti kita evaluasinya. Hasil evaluasinya seperti apa, baru kita akan ambil sebuah keputusan atau kebijakan,” tegasnya.

Sorotan terhadap Dindik Kota Tangerang muncul setelah instansi tersebut mengalokasikan anggaran sebesar Rp2.117.910.000 dalam APBD Tahun Anggaran 2026 untuk tiga paket pengadaan tenaga administrasi melalui mekanisme outsourcing, yakni Paket I Tenaga Administrasi Outsourcing/Layanan Operasional jenjang SD senilai Rp898.920.000, Paket II Tenaga Outsourcing Administrasi jenjang SMP sebesar Rp674.190.000, dan Paket III Tenaga Outsourcing Administrasi jenjang SMP senilai Rp544.800.000.

Kebijakan tersebut dinilai menimbulkan persoalan hukum karena Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 membatasi pekerjaan yang dapat dialihdayakan hanya pada enam jenis layanan, yakni kebersihan, penyediaan makanan, pengamanan, pengemudi, layanan penunjang operasional tertentu, serta penunjang sektor energi. Pekerjaan administrasi tidak termasuk dalam daftar tersebut.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 juga mengatur larangan pengangkatan pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Baca Juga :  Ratusan Guru Honorer Cilegon Resah Hendak Dirumahkan Tahun Depan

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Wahyudi, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan untuk merekrut pegawai baru, melainkan sebagai solusi agar 29 tenaga honorer administrasi yang telah lama bekerja tetap dapat menjalankan tugasnya.

“Ini bukan mengadakan orang baru. Mereka itu orang yang sudah bekerja lama. Karena secara regulasi kami tidak bisa mengangkat langsung, maka mekanismenya melalui outsourcing. Jadi itu poinnya,” ujar Wahyudi.

Ia menjelaskan, Dindik menggunakan nomenklatur “jasa pramu layanan umum” berdasarkan hasil konsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

“Kita sudah konsultasikan ke Menpan (Kementerian PAN-RB). Ini untuk jasa layanan kependidikan. Jadi bukan merekrut pegawai baru,” katanya.

Menurut Wahyudi, mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa sehingga pelayanan administrasi di sekolah tetap dapat berjalan.

“Mereka itu bukan orang baru, tetapi sudah lama bekerja di Pemkot. Yang kami lakukan adalah pengadaan jasa agar pelayanan tetap berjalan,” pungkasnya.

Penulis: Mg-Dwi Muksin Yulianto
Editor: Usman Temposo