Beranda Uncategorized Nasib Pilkada Tangsel dan Pandeglang Tunggu Putusan MK

Nasib Pilkada Tangsel dan Pandeglang Tunggu Putusan MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (Fotografer: Wahyu Arya/BantenNews.co.id)

SERANG – Ketua Badan Pengawss Pemilu (Bawaslu) Banten, Didih M Sudi menyatakan, dua hasil Pilkada yakni Pilkada Kotan Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kabupaten Pandeglang akan ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut menyusul gugatan terhadap dua hasil Pilkada ke MK, hingga membuat KPU belum dapat menetapkan pemenang.

Diketahui, untuk gugatan hasil Pilkada Kota Tangsel dilayangkan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Muhamad-Rahayi Sarawati Djojohadikusumo. Sedangkan gugatan Pilkada Kabupaten Pandeglang dilayangkan oleh Paslon nomor urut 2, Thoni Fathoni Mukson-Imat Miftahul Tamamy.

Dikatakan Didih, jika Perkara itu tersebut lanjut maka KPU setempat belum bisa melakukan penetapan hingga putusan dikeluarkan oleh MK. Hal itu karena, paslon yang merasa keberatan secara ketentuan diperkenankan melayangkan gugatan hasil pilkada ke MK.

“Ada (yang mengajukan gugatan), itu (Pilkada) Pandeglang dan Tangsel,” kata Didih.

Didih menjelaskan, soal gugatan Pilkada secara resmi akan diumumkan oleh MK dengan diterbitkannya buku register perkara konstitusi (BRPK). Dokumen itu rencanannya akan diterbitkan pada 18 Januari.

“Kalau ada gugatan ke MK (penetapan pemenang pilkada) menunggu nanti sengketa persidangan selesai. Jadi prosesnya masih panjang,” jelasnya.

Menurut Didih, setidaknya terdapat persyaratan yang harus dipenuhi paslon untuk melayangkan gugatan ke MK. Salah satunya yaitu gugatan bisa dilayangkan jika prosentase perolehan suara hanya berselisih 0,5 hingga 2 persen tergantung dari daftar pemilih tetap (DPT) daerah penyelenggara.

“Selisih lebih dari batas yang dipersyaratkan biasanya tetap diterima saja oleh MK. Meski nanti ada persidangan pertama seperti dismissal dan selanjutnya,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, kata dia, Bawaslu sudah menyiapkan keterangan sesuai pokok-pokok aduan. Keterangan tersebut akan disampaikan ke MK sebelum persidangan. “Keterangan berkaitan dengan proses pengawasan dan berjalannya tahapan,” katanya.

Sementara itu, jika hasil pilkada tak digugat maka penetapan pemenang bisa dilakukan. Prosedurnya mengacu pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020.

Pada pasal 52 ayat 5 berbunyi, penetapan  sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dilakukan paling  lama satu hari setelah Mahkamah Konstitusi  melakukan registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi.

“Lalu pada pada ayat 6 berbunyi, dalam hal terdapat  pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilihan  kepada  MK,  penetapan paslon terpilih sebagaimana  dimaksud pada ayat 4 dilakukan paling lama tiga  hari  setelah salinan putusan MK diterima,” ucapnya. (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini