Beranda Politik NasDem Sudah Ogah, PDIP Masih Mau Perjuangkan Hak Angket

NasDem Sudah Ogah, PDIP Masih Mau Perjuangkan Hak Angket

Ilustrasi - foto istimewa kabarpapua.co

JAKARTA – PDIP tidak patah arang memperjuangkan hak angket di DPR meski sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa Pilpres 2024. Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah, menuturkan, PDIP tetap mematangkan wacana untuk menggulirkan hak angket di DPR RI guna menguak kecurangan Pemilu 2024.

“Kita akan terus melakukan pendalaman, terkait dengan hak angket itu,” kata Basarah ditemui di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2024) malam.

Meski demikian, Basarah tak bisa menampik, PDIP tidak bisa sendirian untuk menggulirkan hak angket di Parlemen.

“Kita sama-sama tahu bahwa proses politik di DPR menyangkut penggunaan hak angket ketika masuk pada wilayah pengambilan keputusan politik, maka yang akan berlaku adalah penghitungan jumlah suara fraksi yang mendukung hak angket itu. Jadi dia tidak berada di ruang hampa,” tuturnya.

Ia mengatakan, dalam menentukan langkah ke depan, PDIP masih perlu memperhitungkan kekuatan politik yang ada.

“Namun demikian ide gagasan untuk kemudian mematangkan hak angket itu terus kami lakukan di DPP PDI perjuangan, tapi untuk melangkah, tentu kita harus menghitung bagaimana-bagaimana kekuatan partai politik yang lain menyikapi soal hak angket ini. Mari kita tunggu perkembangannya dalam beberapa waktu ke depan ini,” terangnya.

 

NasDem Anggap Hak Angket Tak Relevan

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dalam konferensi pers menanggapi sidang putusan MK di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). (Suara.com/Dea)

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyebut wacana penggunaan hak angket DPR sudah tidak relevan untuk dibahas usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

Sebabnya, sengketa pilpres di MK sudah menjadi langkah hukum terakhir dalam tahapan Pilpres 2024. Terlebih, MK sudah memutuskan untuk menolah seluruh permohonan pemohon.

“Sejujurnya, membuat hak angket sudah tidak up to date lagi. Untuk kondisional hari ini. Itu menurut NasDem,” kata Surya di Kantor DPP NasDem, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Sebelumnya, Hakim MK memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“Dalam pokok permohonan-permohonan untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Sekadar informasi, majelis hakim konstitusi membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar hari ini, Senin (22/4/2024).

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini